Kota Bengkulu | Delik INFO — Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melakukan penyelidikan terhadap material bangunan yang roboh akibat gempa bumi berkekuatan 6,3 Skala Richter, yang mengguncang wilayah Kota Bengkulu pada Kamis dini hari(23/5).
Baca Juga : gempa-bengkulu-63-sr-hancurkan-100-rumah-gubernur-bengkulu-turun-tangan-kita-bangun-lagi-bersama
Fokus utama penyelidikan berada di kawasan Perumahan Rafflesia Asri, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, yang mengalami kerusakan paling parah. Lebih dari 190 unit rumah di laporkan retak hingga ambruk, mayoritas berada di RT 47 hingga RT 50.
Baca Juga : alfian-martedy-tangan-kanan-politik-uang-disebut-koordinator-gelap-dana-pemenangan-rohidin
Tim penyidik Tipidter telah turun langsung ke lokasi kejadian pada Jumat pagi (24/05) untuk mengumpulkan sampel material bangunan seperti beton, besi penyangga, serta konstruksi fondasi rumah. Pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri indikasi dugaan penggunaan material di bawah standar atau pelanggaran teknis bangunan yang dapat memperburuk dampak bencana alam.
“Kami melakukan pengambilan sampel dan pengumpulan data konstruksi bangunan. Proses ini untuk menilai apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam proses pembangunan,” ujar salah satu penyidik Tipidter.
Baca Juga : enam-pejabat-pemprov-bengkulu-bongkar-skema-uang-haram-pemenangan-rohidin-di-pilkada-2024
Perumahan Rafflesia Asri di ketahui di kembangkan oleh PT. Cahaya Gemilang Raflesia, yang hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait potensi pelanggaran teknis dalam pembangunan perumahan tersebut.
Baca Juga : 609-peluru-2-tahun-misteri-penembakan-kppk-desak-polresta-bengkulu-bongkar-dalang-penembakan-rahiman-dani
Warga di lokasi terdampak kini masih tinggal di tenda-tenda darurat yang di siapkan oleh BPBD dan relawan. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pengembang dan meminta agar pemerintah memastikan tidak terjadi lagi pembangunan perumahan dengan kualitas yang di ragukan.
Proses investigasi masih berjalan. Pihak Polda Bengkulu belum mengeluarkan kesimpulan atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (RED)