Sidang Gugatan Kios Dirusak Disperindag, Pedagang Pasar Panorama Tuntut Ganti Rugi Rp300 Juta

Delikinfo | Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait penghancuran kios milik pedagang di Pasar Panorama oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rabu (15/10). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Desi Heviani.

Kuasa hukum penggugat, Rustam Effendi, SH, mengatakan bahwa dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan penting terkait peristiwa perusakan dan status penggunaan kios oleh kliennya.

“Hari ini kami sidang pemeriksaan saksi. Saksi pertama mengetahui langsung perusakan kios, sedangkan saksi kedua mengetahui sejak kapan klien kami menempati lokasi tersebut secara sah untuk berjualan,” ujar Rustam.

Menurut Rustam, jalannya persidangan berjalan lancar. Ia menyebut kesaksian yang dihadirkan sangat meyakinkan dan diharapkan dapat memperkuat gugatan.

“Kami berharap gugatan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim. Disperindag tidak boleh bertindak semena-mena terhadap pedagang yang mencari nafkah. Klien kami sudah menempati lokasi tersebut secara turun-temurun,” tegasnya.

Rustam menambahkan, pihaknya menuntut pengembalian lokasi kios serta ganti rugi sebesar Rp300 juta atas kerugian bangunan, alat jualan, dan kerugian pendapatan selama tidak dapat berjualan.

“Kerugian bukan hanya bangunan dan dagangan, tetapi juga trauma psikologis yang dialami klien kami akibat kejadian itu,” tambahnya.

Pedagang Harap Hakim Berlaku Adil

Desi Heviani, selaku penggugat dan korban perusakan, berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan. Ia mengaku sangat terpukul karena kehilangan tempat mencari nafkah.

“Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili seadil-adilnya. Kepada Kadis Perindag, saya mohon tempat saya dikembalikan supaya saya bisa berjualan seperti biasa,” ujar Desi dengan nada haru.

Desi yang sehari-hari berjualan plastik di Pasar Panorama, menceritakan bahwa peristiwa perusakan terjadi pada Mei lalu. Saat itu, kiosnya dirusak secara paksa ketika ia masih berjualan dan barang dagangan masih berada di dalam kios.

“Waktu itu saya sedang jualan. Tiba-tiba kios dirusak paksa, padahal barang-barang masih di dalam dan ada transaksi berjalan,” katanya.

Harapan Kepada Pemerintah Kota

Dalam kesempatan itu, Rustam Effendi juga menyampaikan harapannya kepada Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Rony Tobing agar lebih memperhatikan kondisi para pedagang.

“Kami berharap pemerintah kota membuka hati melihat kondisi nyata di lapangan. Pedagang kehilangan tempat usaha, kehilangan penghasilan, dan ada tindakan yang menurut kami tidak bertanggung jawab,” ungkap Rustam.

Sidang gugatan ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya. Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *