Delik INFO | Kota Bengkulu — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.
Tonton Video Penetapan Bujang HR Ditetapkan Jadi Tersangka, Kenakan Rompi Kejari Bengkulu
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup, sesuai dengan hasil proses penyidikan yang telah berjalan. Sebelumnya, Bujang HR hanya berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., membenarkan langkah hukum tersebut.
“Kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti. Tersangka langsung kita tahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan. Dalam pemeriksaan, di temukan keterlibatan tersangka dengan tersangka sebelumnya, termasuk adanya aliran dana yang di terima,” ujar Wisdom, Rabu (22/10).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lain, yakni anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, yang di duga berperan memanfaatkan aset Pasar Panorama secara ilegal dengan membangun kios-kios tanpa izin sah dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Menurut hasil penyidikan, tersangka Parizan memungut uang dari para pedagang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang tidak mampu membayar sesuai nominal yang di tetapkan tidak di perbolehkan menempati kios baru di area Pasar Panorama.
Atas perbuatannya, Bujang HR di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset pemerintah yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejari Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.













