Mega Mall Bengkulu: Di Duga Berdiri di Atas Tanah Negara Tanpa Kontribusi PAD, Ada Delik Kejahatan Korupsi Aset Daerah?

Mega-Mall-Skandal-Korupsi-Diduga-Berdiri-di-Atas-Tanah-Negara-Tanpa-Kontribusi-PAD-Ada-Unsur--Korupsi-Aset-Daerah

Bengkulu, Delik INFO – Skandal pengelolaan Mega Mall Bengkulu memasuki babak serius. Berdiri megah sejak 2008 di jantung Kota Bengkulu, bangunan komersial senilai Rp.97 miliar itu kini terindikasi menyalahi hukum karena di duga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu tanpa adanya kejelasan kontribusi keuangan ke daerah selama lebih dari dua dekade. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah menelusuri jejak penyalahgunaan aset negara yang berpotensi menjerat pelakunya dengan pasal pidana berat.

Baca Juga : pilkada-dijadikan-ladang-setoran-5-pejabat-akui-danai-kampanye-rohidin-kpk-bongkar-gratifikasi-rp-30-miliar-delik-info

Bacaan Lainnya
#

Delik Hukum yang Mengintai: Korupsi, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen

Baca Juga : sehmi-pemkot-bengkulu-perang-lawan-miras-di-pantai-panjang

Jika benar lahan tempat berdirinya Mega Mall merupakan aset Pemkot Bengkulu yang tidak di sewakan secara sah atau di pindahtangankan sesuai peraturan, maka pihak pengelola maupun oknum pejabat yang terlibat bisa di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Baca Juga : lima-wisatawan-tewas-dalam-tragedi-kapal-tenggelam-di-perairan-bengkulu

Pasal tersebut menyebut tegas:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Baca Juga : santunan-bagi-keluarga-korban-tragedi-kapal-km-tiga-putra-yang-menewaskan-8-orang

Delik penggelapan aset negara atau daerah bisa di kenakan, termasuk pasal 372 KUHP jika terbukti tidak ada unsur jabatan, serta pelanggaran administratif berat atas pengelolaan kekayaan daerah.

20 Tahun Tak Bayar PAD? Dugaan Manipulasi Kontrak

Investigasi Kejati juga menyoroti fakta bahwa sejak awal beroperasi, Mega Mall di duga tak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila benar tidak ada kontrak sewa, retribusi, atau bagi hasil yang sah, maka ini mengarah ke kerugian keuangan negara yang sistematis.

Baca Juga : apa-motif-penyerangan-jelang-akad-nikah-cinta-berdarah-di-hari-bahagia

Bila di temukan manipulasi bentuk perjanjian seperti build-operate-transfer (BOT) atau sejenisnya yang menyamarkan tanggung jawab finansial ke daerah, maka potensi jerat hukum semakin menguat.

Mungkinah ada aliran dana dari Mega Mall ke rekening-rekening pribadi, yang semata-mata untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan PAD Kota Bengkulu yang terseok-seok.

Pernyataan Zulkifli Ishak Bisa Menyesatkan Publik?

General Manager Mega Mall dan PTM Bengkulu, Zulkifli Ishak, sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan mall menggunakan dana swasta sepenuhnya. Pernyataan ini bukan tindak pidana dengan sendirinya, namun bisa berubah menjadi bukti pemberian keterangan menyesatkan jika terbukti kontradiktif dengan dokumen resmi atau rekam jejak keuangan.

Baca Juga : pulau-mego-permata-terluar-bengkulu-yang-masih-tersembunyi

Jika terbukti pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen riil atau di  buat untuk mengaburkan tanggung jawab, maka dapat di kenakan:

  • Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen),
  • Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 (penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran).

Kejati Di minta Bertindak Tegas: Siapa Lindungi dan Siapa Di biarkan?

Masyarakat kini bertanya: bagaimana mungkin bangunan sebesar itu berdiri dan beroperasi selama puluhan tahun tanpa kontribusi keuangan ke daerah? Siapa yang memberi izin? Siapa yang mengetahui, tapi membiarkan?

Baca Juga :  kelebihan-muatan-dan-kelalaian-tragedi-km-tiga-putra-pulau-tikus-tewaskan-7-penumpang

Selama dua periode Wali Kota Helmi Hasan (2013–2023), Mega Mall tetap beroperasi tanpa audit transparan kontribusinya ke kas daerah. Jika tak ada upaya penagihan atau pengawasan, maka itu bisa di kualifikasikan sebagai kelalaian administratif atau pembiaran sistemik.

Tonton Juga :

Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah pejabat era sebelumnya. Jika penyidikan berkembang, bukan tak mungkin nama-nama besar lain—termasuk kepala daerah aktif atau mantan—akan ikut terseret. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *