SEHMI : Pemkot Bengkulu Perang Lawan Miras di Pantai Panjang

Sehmi-Pemkot-Perang-Dengan-Perdagangan-Miras-Di-Pantai

Kota Bengkulu, Delik INFO — Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali mengibarkan bendera perang terhadap peredaran minuman keras (miras) dan tuak di kawasan wisata. Mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat, pedagang yang kedapatan menjual miras akan di cabut izinnya dan di larang berjualan permanen di lokasi.

Baca Juga :  pilkada-dijadikan-ladang-setoran-5-pejabat-akui-danai-kampanye-rohidin-kpk-bongkar-gratifikasi-rp-30-miliar-delik-info

Bacaan Lainnya
#

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi, menegaskan bahwa kawasan pantai harus steril dari alkohol.

Tonton Juga :

Detik Detik Kapal Angkut Wisatawan Pulau Tikus Karam!

“Pemkot hanya izinkan jualan yang wajar — seperti lontong, lotek, es kelapa muda. Miras dan tuak? Tidak ada tempatnya di pantai keluarga,” ujar Sehmi, Rabu (14/5). Di kutib dari Antaranews.com

Baca Juga : kelebihan-muatan-dan-kelalaian-tragedi-km-tiga-putra-pulau-tikus-tewaskan-7-penumpang

Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan wisata yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan ramah keluarga. Demi menarik pengunjung, Pemkot juga telah menggulirkan berbagai program pemancing keramaian seperti pertunjukan seni, senam massal, festival komunitas, latihan pencak silat, dan kegiatan Pramuka.

PERDA JELAS: SANKSI BERAT UNTUK PELANGGAR

Kota Bengkulu telah memiliki perangkat hukum yang tegas:

  • Perda No. 3 Tahun 2016 dan Perda No. 2 Tahun 2021 mengatur pengendalian dan pengawasan miras.
  • Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp50 juta dan hukuman 9 bulan penjara.
  • Perda No. 7 Tahun 2021 secara eksplisit melarang peredaran tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya.

Baca Juga : lima-wisatawan-tewas-dalam-tragedi-kapal-tenggelam-di-perairan-bengkulu

TAPI… APAKAH PENEGAKANNYA SETARA?

Penertiban di kawasan pantai memang patut di apresiasi. Tapi publik mulai bertanya lantang:

Bagaimana dengan tempat hiburan malam di pusat kota yang terang-terangan menjual miras beralkohol tinggi? Apakah izinnya juga di cabut? Atau mereka kebal hukum?

Padahal jelas keberadaanya juga di kawasan wisata yang di maksud, jika mengacu pada spirit perda, penegakan harus tegas ke semua arah — bukan hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas.

Baca Juga : apa-motif-penyerangan-jelang-akad-nikah-cinta-berdarah-di-hari-bahagia

Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah tempat hiburan malam kelas kakap tetap beroperasi bebas, memperdagangkan miras Gol B dan C tanpa hambatan. Tidak ada razia. Tidak ada pembekuan izin. Sunyi dari penindakan. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *