Delik INFO, Bengkulu — Bangunan megah yang berdiri angkuh di jantung Kota Bengkulu kini menjadi saksi bisu aroma busuk korupsi berjilid-jilid. Ahmad Kanedi, sosok flamboyan yang dulu di elu-elukan sebagai “Bang Ken”, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Tonton Juga :
Video Detik Detik Ahmad Kanedi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kenakan Rompi Orange
Baca Berita Sebelumnya :
Mega Mall Bengkulu: Di Duga Berdiri di Atas Tanah Negara Tanpa Kontribusi PAD, Ada Delik Kejahatan Korupsi Aset Daerah?
Penetapan status tersangka ini di lakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu (22/5/2025). Tidak tanggung-tanggung, lahan milik Pemkot Bengkulu senilai puluhan miliar rupiah di duga di gadaikan berkali-kali ke bank, tanpa sepeser pun menyetor ke kas daerah. Rakyat hanya dapat debu, sementara segelintir elit di duga kenyang di balik meja rundingan kotor.
Baca Juga : sehmi-pemkot-bengkulu-perang-lawan-miras-di-pantai-panjang
RUGIKAN NEGARA HINGGA 50 MILIAR RUPIAH!
Lahan yang dulu berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sulap menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lalu di gandakan dan di agunkan. Bukannya menyejahterakan rakyat, SHGB malah di gunakan sebagai jaminan kredit oleh pengelola. Kredit macet, utang menumpuk, dan tanah rakyat pun terancam pindah tangan ke pihak ketiga.
Yang lebih mencengangkan, sejak 2004, tak ada setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pengelola Mega Mall maupun PTM ke kas daerah. Dua dekade rakyat di bohongi, dua dekade uang daerah di bungkam.
DI SITA! RUMAH RAKYAT DI KAWAL TNI
Tim Kejati, dengan pengawalan ketat personel TNI, menyita bangunan Mega Mall dan PTM seluas 15.662 meter persegi. Aset strategis ini kini berada dalam cengkeraman hukum. Sementara itu, Bang Ken di jebloskan ke Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan, dan penyidik menyatakan proses hukum akan terus bergulir hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga : 609-peluru-di-rumah-kadis-pupr-bengkulu-pelanggaran-uu-darurat-1951
“TIDAK ADA ORANG YANG KEBAL HUKUM!”
Kepala Kejati Bengkulu menegaskan, “Kami akan menindak siapa pun yang terlibat. Ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik!”
Ahmad Kanedi di jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Nasib politiknya tamat, tapi rakyat belum tentu puas — rakyat ingin uangnya kembali, dan keadilan di tegakkan sampai ke akar mafia properti dan pejabat kolutif. (RED)