Ketua Komjak Sidak Rupbasan Bengkulu: Kejagung Wajib Bereskan Pelimpahan Tanpa Main-main!

Ketua Komjak Sidak Rupbasan Bengkulu Kejagung Wajib Bereskan Pelimpahan Tanpa Main-main!

Bengkulu, Delik INFO — Aroma tajam reformasi penegakan hukum mulai tercium dari balik jeruji besi penyimpanan barang sitaan negara. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, secara mengejutkan melakukan kunjungan dan pemantauan langsung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bengkulu milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis pagi (12/6).

 

Bacaan Lainnya

Tonton Juga :

Bertempat di kompleks Rubasan Kejati Bengkulu, kunjungan ini di lakukan di sela kegiatan kerja Prof. Pujiyono di wilayah hukum Kejati Bengkulu. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut serius atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur peralihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung RI.

Tonton Juga :

Pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan sudah tepat. Ini sesuai regulasi dan ketentuan hukum saat ini, karena jaksa adalah eksekutor atas setiap putusan hukum yang inkrah,” tegas Prof. Dr. Pujiyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Baca Juga : Dirut Cakar Pajak Ditahan! Ansori Resmi Dititipkan Di Rutan Bengkulu

Prof. Pujiyono di dampingi langsung oleh Aspidum Kejati Bengkulu dan Kasi Penkum, memeriksa kesiapan Rupbasan Bengkulu menjelang proses pelimpahan yang di jadwalkan rampung pada November 2025.

Ketua Komjak RI juga memberikan peringatan tegas kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan proses negosiasi pelimpahan dengan bersih dan akuntabel.

Baca Juga : Kebocoran PAD MENGANGA, Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pj Wali Kota Bengkulu!

“Ini bukan sekadar perpindahan pegawai, tapi juga melibatkan pelimpahan aset negara dan barang bukti sitaan. Semua harus tertib, transparan, dan taat hukum,” tandasnya tajam.

Baca Juga : Sidang Korupsi BTN dan PT Asisyah Catur Persada: Lima Terdakwa Divonis, JPU Masih Pikir-Pikir

Prof. Pujiyono menekankan, pengambilalihan Rupbasan oleh Kejaksaan tidak hanya akan memperkuat eksekusi hukum, tetapi juga mempercepat koordinasi dan efektivitas pelayanan hukum secara nasional.

Sudah saatnya manajemen Rupbasan di kelola secara efisien dan terintegrasi di bawah lembaga yang memang berwenang penuh mengeksekusi putusan hukum. Itulah Kejaksaan,” tutupnya. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *