Kejati Naikkan Status ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Kantor Pos Induk Bengkulu | Delik Kasus

Dugaan Korupsi Kantor Pos Induk Bengkulu Kejati Naikan Ke Tahap Penyidikan

Delik INFO | Bengkulu — Perkara dugaan korupsi yang membelit Kantor Pos Induk Bengkulu kini resmi memasuki tahap penyidikan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi yang di terima dari Satuan Pengawasan Kantor (SPK) Pusat Pos Indonesia terkait hilangnya dana setoran yang seharusnya di kirimkan ke pusat.

Baca Berita Sebelumnya :

Bacaan Lainnya

Dana Milyaran Raib! Kejati Geledah Kantor Pos Induk Bengkulu | Delik INFO

Tonton Video Penggeledahan Kantor Pos :

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Ketua Tim Penggeledahan, Andri Kurniawan, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers yang di gelar usai penggeledahan di Kantor Pos Induk Bengkulu pada Jumat, (19/6/2025).

Turut hadir dalam penyampaian tersebut Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

“Kita mendapatkan laporan dari SPK Kantor Pusat Pos Indonesia. Kemudian kami tindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan,” tegas Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan.

Penggeledahan dan Sitaan Bukti

Dalam proses penggeledahan yang di lakukan pada Jumat pagi, tim Kejati mengamankan sejumlah dokumen penting, berkas keuangan, serta perangkat komputer yang di duga berkaitan langsung dengan aliran dana mencurigakan. Semua barang bukti kini telah di amankan untuk di analisis lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga :

Kejati Bengkulu Geledah Kantor PT Ratu Samban Mining, Dugaan Delik Hukum Mengintai

Menurut Danang, dari hasil temuan awal dan keterangan saksi, kuat dugaan bahwa dana yang seharusnya di setorkan ke pusat tidak sampai ke rekening resmi Pos Indonesia, melainkan di duga di alihkan atau tidak dilaporkan secara akuntabel oleh oknum di Kantor Pos Bengkulu.

Pemeriksaan Saksi Di mulai

Perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, dan sejumlah pegawai Kantor Pos Bengkulu telah di periksa sebagai saksi. Proses pemeriksaan di lakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dana tersebut.

“Untuk perkara ini sudah naik tahap penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Kami juga sudah mengamankan beberapa berkas penting,” tambah Danang.

Kerugian Negara Di taksir Miliaran Rupiah

Meski nominal pastinya masih dalam proses audit resmi, Kejati Bengkulu mengonfirmasi bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini sudah dipastikan mencapai angka miliaran rupiah. Pendalaman terus di lakukan untuk mengetahui apakah praktik ini terjadi secara sistematis atau hanya melibatkan individu tertentu.

Baca Juga :

ATR/BPN Kota Bengkulu Di geledah Kejati , Usai DCP Eks Pejabat Di tersangkakan Kasus Mega Mall dan PTM

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun
  • Penyertaan tindak pidana, jika ditemukan kerja sama antara lebih dari satu pihak

Pihak Kejati memastikan tidak akan ragu menjerat siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *