Delik INFO | Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng) berencana memanggil pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung (RAA) menyusul temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam legalitas operasional perusahaan kelapa sawit tersebut. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan belum di kantonginya izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT RAA sejak mulai beroperasi tahun 2008.
“Untuk mengkonfirmasi isu-isu yang beredar, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan kebenarannya,” tegas Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP, kepada wartawan.
Baca Juga :
Rohidin Mersyah Dan Rekan Dihadirkan Pada Sidang Perdana DI PN Bengkulu
Dalam pertemuan yang akan di jadwalkan tersebut, Pemkab Benteng berkomitmen mendalami seluruh dokumen administrasi perizinan yang di miliki perusahaan. Langkah ini di tempuh guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Baca Juga :
Gempar! Penemuan Mayat Dalam Karung Oleh Pemancing Di Muara Jenggalu
“Salah satu perhatian utama tentu terkait HGU. Jika ternyata HGU-nya belum ada, kami akan meminta agar segera diurus agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” tambah Bupati Rachmat.
Sebelumnya, DPRD Bengkulu Tengah telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi operasional PT RAA dan menemukan indikasi belum lengkapnya legalitas perusahaan. Temuan ini memicu reaksi dari publik dan para pemerhati lingkungan serta agraria.
Baca Juga :
Tangis TKD Saat Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Kasus Fraud BSI
Terpisah, Manajer PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah, Moeliono, saat di mintai tanggapannya, menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar pasti terkait legalitas perusahaan.
“Saya baru lima bulan menjabat di sini, jadi belum bisa bicara banyak. Namun yang pasti, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim legal dari Medan untuk merespons hal ini,” ujarnya singkat.
Baca Juga :
Sidang Perdana Rohidin Mersyah CS Di Jadwalkan
Isu perizinan lahan dan kelengkapan dokumen operasional perusahaan sawit memang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di wilayah yang memiliki potensi perkebunan besar seperti Bengkulu Tengah. Pemerintah daerah di minta tegas agar tidak memberi ruang bagi aktivitas usaha yang belum sesuai regulasi.