Delik INFO – Usai pelimpahan dari penyidik KPK kepada JPU, Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu.
Selain Rohidin, dua orang lainnya yang turut terseret dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca. Ketiganya kini menghadapi proses hukum yang sedang bergulir.
PN Bengkulu di wakili humas Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa, ketiga terdakwa akan menjalani persidangan perdana pada 21 April 2025. Dengan Standar Prosedure Pengamanan KPK, mengingat Rohidin Mersyah dahulunya seorang pejabat, dan memiliki massa jangan sampai mengganggu jalannya persidangan, begitu juga teknis peliputan bagi awak media dalam melakukan pengambilan gambar saat sidang. (RED)