Enam Pejabat Pemprov Bengkulu Bongkar Skema Uang Haram Pemenangan Rohidin di Pilkada 2024

Delik INFO Sidang Rohidin Mersyah CS Di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 21 Mei 2025

BENGKULU, Delikinfo.online – Aroma busuk korupsi makin menyengat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Rabu (21/5/2025), enam pejabat tinggi Pemprov Bengkulu di giring ke muka sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan ajudan pribadi Evriansyah alias Anca.

Baca Juga : disebut-sebut-dalam-tuntutan-aksi-kppk-angkat-bicara-perbakin-provinsi-bengkulu

Bacaan Lainnya
#

Ketiga terdakwa di duga menjalankan operasi politik kotor bermodus pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2024.

SUASANA-Persidangan-Rohidin-Mersyah-CS-DI-Pengadilan-Negeri-Bengkulu-21-Mei-2025

Baca Juga :  609-peluru-2-tahun-misteri-penembakan-kppk-desak-polresta-bengkulu-bongkar-dalang-penembakan-rahiman-dani

Sidang kali ini menyibak fakta mengejutkan. Para saksi yang di hadirkan bukan orang sembarangan. Mereka adalah:

  1. Alfian Martedy, Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu
  2. Foritha Ramadhani Wati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  3. Jasmen Silitonga, Direktur RSKJ Soeprapto
  4. Oslita, Kepala Dinas Kominfotik
  5. A Denny, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu
  6. Safnizar, Kepala Dinas LHK

Ketua Majelis Hakim Paisol langsung membuka persidangan setelah terdakwa dan para saksi hadir. Satu per satu saksi di ambil sumpahnya, kecuali Jasmen yang sebelumnya sudah di sumpah pada sidang terdahulu.

Baca Juga :  delik-info-terungkap-motif-suami-tega-habisi-istri-dan-anak-tiri-hanya-karena-masalah-sepele

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung tancap gas. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa para kepala dinas di paksa menyetor dana besar untuk “proyek politik” memenangkan Rohidin di Kabupaten Rejang Lebong.

“Saya di tunjuk sebagai koordinator pemenangan wilayah Rejang Lebong. Saya di minta Rp200 juta, tapi saya keberatan. Akhirnya saya hanya serahkan Rp50 juta,” ungkap R.A Denny blak-blakan dalam sidang.

Kesaksian para pejabat lainnya semakin menguatkan konstruksi dakwaan. Berikut nominal setoran dana dari masing-masing pejabat:

  • Oslita: Rp.210 juta
  • Safnizar: Rp.210 juta
  • Foritha: Rp.215 juta
  • Alfian Martedy: Rp.210 juta
  • A Denny: Rp.50 juta
  • Jasmen Silitonga: Rp.50 juta

Menurut kesaksian Alfian, dari hasil rapat tim pemenangan bersama kepala OPD, di butuhkan anggaran Rp1,5 miliar untuk menguasai Rejang Lebong. Namun, dana yang berhasil di kumpulkan hanya sekitar Rp.900 juta lebih, bersumber dari “urunan paksa” para pejabat tersebut.

Baca Juga :  tulisan-ibrahim-tanjung-bengkulu-menguak-tabir-misteri-penemuan-mayat-kisah-2-bocah-yang-hilang

Lebih tajam lagi, Denny menyebutkan bahwa estimasi dana di sesuaikan dengan “hasil pengamatan dan survei suara”. Bahkan sempat di adakan rapat tertutup dengan konsultan politik yang di sewa khusus untuk menyusun strategi pemenangan di daerah tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rohidin mempertanyakan absennya Herwan Antoni, Kepala BPBD sekaligus Plt Sekda Bengkulu yang juga disebut sebagai bagian dari tim pemenangan. Jaksa KPK berdalih bahwa agenda pemanggilan saksi masih berlangsung bertahap.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang di bacakan pada 21 April 2025 lalu, Rohidin Mersyah di sebut menerima uang haram sebesar Rp7,2 miliar dari modus pemerasan dan sekitar Rp. 30,3 miliar dalam bentuk gratifikasi. Tidak hanya rupiah, ia juga di sebut menerima dolar Singapura senilai 309.581 dan dolar Amerika sebesar 42.715.

Baca Juga :  dede-frastain-secara-sah-pledoi-yang-disampaikan-oleh-penasehat-hukum-tkd-hanya-menyampaikan-curahan-hati

Uang itu berasal dari para kepala dinas, kepala sekolah, dan para pengusaha tambang di Provinsi Bengkulu. Seluruh aliran dana haram tersebut di kumpulkan melalui ajudan Anca, Sekda Isnan, dan Alfian Martedy.

Rohidin, Isnan, dan Anca di dakwa dengan Pasal 12 Huruf e junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sidang masih terus bergulir. Fakta demi fakta berguguran. Dan publik Bengkulu kini menyaksikan langsung bagaimana demokrasi lokal di cederai oleh intrik uang kotor, tekanan jabatan, dan ambisi kekuasaan. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *