Delik INFO, Bengkulu – Di gelar kembali Sidang Kasus Hukum Fraud BSI dengan terdakwa TKD dengan agenda Penyampaian Replik JPU pada Selasa, 22/4/2025. Di gelarnya sidang replik terdakwa TKD di hadirkan secara Online pasca melahirkan di rumah sakit Kota Bengkulu.
Ada dua point utama penyampaian replik JPU pada persidangan kali ini JPU menyatakan :
Baca Juga : rifai-yefvri-klaim-unggul-52-persen-versi-kubu-tim-betunggal-03-pada-psu-bengkulu-selatan
Tonton Juga :
Persidangan Replik JPU Kasus Hukum Fraud BSI Bengkulu
- Pledoi yang di sampaikan Penasehat Hukum TKD tidak selaras dengan apa yang di sampaikan terdakwa TKD, terdakwa sendiri telah mengakui perbuatan bersalah yang di lakukan melawan hukum.
- Dalam penyampaian pledoi yang di lakukan Penasehat Hukum terdakwa TKD tidak benar-benar membaca pasal-pasal apa yang menjadi tuntutan JPU.
Baca Juga : jecky-haryanto-kami-buktikan-terdakwa-isnan-fajri-tidak-terbukti-gratifikasi-dan-pemerasan
Disisi lain Penasehat Hukum terdakwa TKD diwakilkan Dede Frastian menyampaikan bahwa “kita telah bersama-sama mempelajari isi tuntutan JPU, jika JPU menyatakan seperti itu, itu merupakan hak JPU”, papar Dede.
Baca Juga : gempar-penemuan-mayat-dalam-karung-oleh-pemancing-di-muara-jenggalu
“karena secara luas dan secara umum dan sudah kami bahas baik secara analisis fakta persidangan sampai analisi yuridis dan permohonan-permohonan saling relevan” jelas Dede
Baca Juga : rohidin-mersyah-dan-rekan-dihadirkan-pada-sidang-perdana-di-pn-bengkulu
Terkait tidak selarasnya antara isi pledoi yang di sampaikan TKD dan PH lebih lanjut dede menegaskan bahwa “Terdakwa boleh menyampaikan nota pembelaannya secara pribadi, dan TKD lebih menyampaikan curahan hatinya TKD, pledoi yang secara sah adalah yang di sampaikan oleh Penasehat Hukum” ungkap Dede
Tonton Juga :
Video Pembunuhan Dua Bocah Dusun Kandang Bengkulu Terungkap!
Lebih lanjut dede menyampaikan bahwa duplik telah di sampaikan secara lisan pada saat sidang repllik dan tetap mengacu kepada penyampaian pledoi sebelumnya. Agenda Sidang selanjutnya tinggal menunggu Sidang putusan Hakim yang akan digelar pada 28 April 2025 karena persidangan harus telas selesai sebelum tanggal 30 April 2025 nantinya. (RED)