WL Jadi Tersangka Ketiga Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

Tersangka ke Tiga proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu

Delik INFO, Kota Bengkulu | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

WL Tersangka ke Tiga proyek Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

Berita Terkait : mega-mall-bengkulu-diduga-berdiri-di-atas-tanah-negara-tanpa-kontribusi-pad-ada-unsur-kejahatan-korupsi-aset-daerah

Bacaan Lainnya
#

Tersangka baru tersebut berinisial WL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Baca Juga : mega-skandal-mega-mall-ahmad-kanedi-alias-bang-ken-dijebloskan-aset-rakyat-nyaris-raib

Penetapan WL di lakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Usai di periksa, WL langsung di tahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Benar, kita tetapkan tersangka baru. Perannya terkait upaya pengalihan dan bahkan pengiklanan aset milik Pemkot Bengkulu. Hal ini masih terus kami dalami,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (5/6).

Baca Juga :  giliran-dirut-pt-tigadi-ditetapkan-tersangka-mega-mall-bengkulu-jadi-ladang-bancakan

Sebelumnya, dua tersangka telah di tetapkan lebih dahulu dalam kasus ini, yakni KB selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari dan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 yang juga mantan anggota DPD RI.

Kasus ini berakar dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.

Sertifikat tersebut kemudian di pecah dua dan di jadikan agunan ke beberapa perbankan oleh pihak ketiga. Akibat utang yang menunggak, SHGB kembali di agunkan ke bank lain, menyebabkan pelanggaran administrasi dan kerugian daerah.

Baca Juga : alfian-martedy-pengatur-jabatan-ditakuti-di-bengkulu-bungkam-di-depan-hakim-delik-info

“Perjanjian awal terjadi pada 2004. Selanjutnya tidak ada lagi perjanjian yang sah. Beberapa revisi sempat di usulkan namun tak pernah berujung kesepakatan,” tambah Ristianti.

Di duga, sejak peresmian kedua bangunan itu, tidak ada satupun pendapatan atau pajak yang disetorkan ke kas daerah, yang memperparah potensi kerugian negara. Tim audit Kejati Bengkulu kini masih menghitung kerugian negara yang di taksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga : alfian-martedy-tangan-kanan-politik-uang-disebut-koordinator-gelap-dana-pemenangan-rohidin

Kejati Bengkulu juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara lainnya.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *