Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf ATR BPN

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting di lakukan agar status tanah wakaf di akui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa di lakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Bacaan Lainnya
#

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu di ketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak di bebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah di berikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir di harapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat di cegah, sekaligus memastikan tanah tersebut di gunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah di ikrarkan.

Berbagai upaya terus di lakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini di harapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (JM/FA)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *