Tiga Kali Mangkir, Akhirnya DPO! Ditangkap Kejati Bengkulu di Jakarta Selatan

Delik INFO | Bengkulu – Budi Santoso, selaku Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, resmi di tetapkan sebagai tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.

Penetapan tersangka di lakukan setelah Budi Santoso di jemput paksa oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), di wilayah Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Berita sebelumnya :

Kejati Bengkulu Gempur Koruptor! Aset Mewah Tersangka Disita di Palembang

Tersangka akhirnya tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan maskapai Lion Air pada pukul 19.35 WIB, Selasa malam (25/6/2025), setelah sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini memang sempat beberapa kali di panggil. Usai di amankan dan di periksa, kita tetapkan bersangkutan sebagai tersangka. Setelah pengecekan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, di dampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.

Dalam perkara ini, penyidik menegaskan bahwa Budi Santoso secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke pihak bank. Aksi tersebut di lakukan bersama saudara-saudaranya, termasuk adik kandung Direktur PT Dwisaha Selaras Lestari.

“Yang bersangkutan pelaku utama. Bersama tiga saudaranya, mereka menggadaikan tanah dan bangunan negara kepada bank,” tegas Danang.

Baca Juga :

Usia Senja Terseret Kasus Mega Mall: Tiga Tersangka Baru Ditetapkan, Salah Satunya Eks Pejabat BPN

Pihak Kejati Bengkulu juga menegaskan, penetapan Budi Santoso bukan akhir dari segalanya. tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. 

Untuk saat ini, Budi Santoso resmi di tahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan, guna keperluan penyidikan lanjutan.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *