Skandal Korupsi Dana Kampanye Rohidin Mersyah, Saksi Bongkar Permainan Kotor di Pengadilan Negeri Bengkulu

Sidang Rodin Mersyah CS Hadirkan 5 Saksi Kunci Delik Info

Delik INFO, Bengkulu | Sidang lanjutan perkara korupsi dana kampanye Pilkada 2024 dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa (3/6/25)

Tonton Juga :

Bacaan Lainnya
#
Aksi Mahasiswa mengangkat Isu : Bengkulu Darurat BBM, Opsen Pajak Naik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi kunci dari kalangan kepala dinas dan pejabat strategis. Persidangan ini menguak fakta-fakta baru tentang praktek kotor penyerahan dana ilegal yang merusak tatanan pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  aksi-nyata-kodim-0423-bu-bedah-rumah-disabilitas-bukan-sekadar-simpati

Lima Saksi Buka-Bukaan
Lima saksi yang di hadirkan antara lain:
1. drh. Muhammad Syarkawi, M.T. – Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu
2. Ari Mukti Wibowo – Direktur RSMY Bengkulu
3. Yudi Satria – Kepala Dinas Perkim
4. Atisar S. – Kasatpol PP Provinsi Bengkulu
5. Syafriandi – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

Syarkawi: Setoran ‘Wajib’, Uang Tak Cukup Dalam persidangan, drh. Syarkawi mengaku di perintah mengumpulkan uang sebesar Rp 250 juta. “Saya cuma bisa menyetor Rp 35 juta. Tekanan itu jelas, tapi saya tidak sanggup,” ujar Syarkawi di hadapan majelis hakim yang di pimpin Faisol.

Ari Mukti: Pecahan Uang Haram Kesaksian Direktur RSMY, Ari Mukti Wibowo, jauh lebih mengguncang. “Setiap OPD wajib setor 250 juta, di serahkan kepada bendahara dengan empat tahap. Saya sendiri pernah setor Rp 100 juta. Saya menerima Rp 2 miliar untuk di tukar ke pecahan Rp 50 ribu di Bank Bengkulu,” beber Ari Mukti. Ia dengan gamblang mengakui menjadi tim pemenangan atas perintah atasan.

Baca Juga :  mahasiswa-berdarah-di-depan-kantor-gubernur-asyik-tiktokan

Yudi Satria: Menolak Demi Harga Diri Kepala Dinas Perkim, Yudi Satria, secara tegas menolak permintaan setoran ilegal ini. “Saya tolak. Saya mau pensiun 1 Mei 2025. Siapapun Gubernurnya”

Atisar: Mengaku Setor Uang Atisar S., Kasatpol PP Bengkulu, tak membantah telah menyetor uang. “Saya setor Rp 160 juta ke bendahara Feri Ernez,” aku Atisar, dengan suara datar.

Hakim Faisol menyebut Syafriandi sebagai “aktor” dalam pusaran kasus ini.

Syafriandi mengaku menyetor Rp 250 juta, sesuai hasil rapat koordinasi gelap. “Ya, itu hasil kesepakatan rapat,” jawabnya singkat.

JPU KPK Bongkar Dalang Dana Haram Jaksa KPK tanpa basa-basi menegaskan bahwa pengumpulan dana ini di dalangi oleh Rohidin Mersyah untuk mendanai pencalonannya kembali. Saksi-saksi yang tertekan dan takut kehilangan jabatan, terpaksa menyerah pada perintah busuk sang mantan Gubernur.

Rakyat Bengkulu menanti keadilan yang sejati: membersihkan kotoran korupsi yang mencemari nama baik daerah.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *