
Delik INFO – Terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihadirkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A di Kota Bengkulu pada Senin 21/4/2025.
Penjagaan ketat dan SOP mengikuti persidangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan proses persidangan di lakukan oleh pihak kepolisian Daerah Bengkulu.
Pukul 10.00 Wib Rohidin Mersyah nampak menggunakan kendaraan Brimob, terpisah dengan Isnan Fajri dan Efriansyah alias Anca yang mengendarai mobil tahanan Kejaksaan. Hangat menyapa para simpatisan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas IA di Kota Bengkulu.
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk tiga tersangka yaitu Rohidin, Sekretaris Daerah non aktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Efriansyah alias Anca terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (RED)











