Punya Rumah SHGB? Ubah Jadi SHM Lewat Sentuh Tanahku, Cek Syaratnya di Sini

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM

DelikINFO | Jakarta – Masyarakat kini bisa dengan mudah meningkatkan status kepemilikan tanah dari SHGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertipikat Hak Milik), cukup lewat aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Langkah ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum kepemilikan rumah, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran.

Bacaan Lainnya

 

SHM memberikan hak kepemilikan penuh dan tak terbatas atas tanah, sedangkan SHGB hanya memberi hak mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu di atas tanah milik negara atau pihak lain. Namun, pemilik SHGB tetap bisa mengajukan peningkatan menjadi SHM, khususnya untuk rumah tinggal.

“Informasi lengkapnya tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat bisa cek syarat dan alur layanan langsung dari ponsel masing-masing,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Cara Akses Layanan:

Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku → pilih menu “Informasi Layanan” → klik sub-menu “Perubahan Hak” → pilih opsi “perubahan HGB menjadi hak milik atas rumah tinggal.”

Dokumen yang Di butuhkan:

  • Formulir permohonan bermeterai
  • Surat kuasa (jika di kuasakan)
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat persetujuan kreditur (jika ada Hak Tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran uang pemasukan
  • Sertipikat SHGB/SHM/HP
  • IMB atau surat keterangan dari lurah/kades (untuk rumah ≤ 600 m²)
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Bukti penguasaan fisik tanah
  • Keterangan lengkap tentang lokasi, luas, dan penggunaan tanah

Perubahan hak ini mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 dan berlaku untuk rumah tinggal yang berdiri di atas tanah dengan status SHGB.

Kementerian ATR/BPN berharap layanan ini mampu mendorong kepastian hukum pertanahan dan menjamin hak kepemilikan masyarakat atas tempat tinggal mereka secara sah dan tuntas.

Masyarakat juga tetap bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat bila membutuhkan bantuan langsung.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *