Menteri Nusron Wahid: Semua Pemilik Sertipikat Wajib Pasang Patok

Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok
Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok

Delik INFO | Purworejo – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanah milik mereka. Hal ini di sampaikannya saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, yang di gelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Di harapkan supaya tidak di caplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Nusron usai kegiatan di Lapangan Bola Desa Candingasinan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga  : GEMAPATAS 2025: Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanah Serentak

GEMAPATAS bertujuan mendorong seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki tanah untuk memasang patok di tapal batas lahan mereka. Pemasangan patok di lakukan setelah musyawarah dengan pemilik tanah di sekitarnya, guna mencegah potensi konflik di kemudian hari. Patok dapat di buat dari kayu, beton, atau besi—yang terpenting batas lahan teridentifikasi secara fisik dan jelas.

Baca Juga : Hak Tanggungan Elektronik Capai 426 Ribu Permohonan, Ini Alur dan Biaya Layanannya

Nusron menjelaskan, ada dua jenis konflik yang kerap terjadi di bidang pertanahan:

  • Konflik yuridis, di picu sengketa dokumen seperti letter C ganda.

  • Konflik fisik, di sebabkan batas lahan tidak jelas dan hanya mengandalkan tanda alam seperti pohon atau gundukan tanah.

“Kegiatan ini di laksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang turut hadir menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk mengintensifkan sosialisasi serta pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing.

“Sosialisasi ini penting dan pelaksanaannya juga penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini maksimal,” katanya.

Baca Juga : Menteri ATR/BPN: Kolaborasi Pusat-Daerah Kunci Sukses Kebijakan Pertanahan

Ahmad Luthfi menargetkan pemasangan patok di Jawa Tengah dapat rampung secepatnya, karena langkah ini di nilai efektif mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum masyarakat.

Pelaksanaan GEMAPATAS 2025 berlangsung di dalam dan luar Pulau Jawa, mencakup:

  • Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo

  • Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan

  • Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya

  • Riau: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti

  • Sumatra Selatan: Banyuasin, Kota Pagar Alam

  • Kalimantan Barat: Ketapang

  • Kalimantan Selatan: Tabalong

  • Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah pejabat tinggi pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan; serta Forkopimda Jawa Tengah dan DIY.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *