Delik INFO | Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.
Dorongan ini di sampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).
Menteri Nusron menegaskan pentingnya langkah tersebut guna mempercepat legalisasi tanah rakyat dan memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan lahan masyarakat yang selama ini terkendala biaya.
“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta tolong kepada Bapak-Ibu sekalian. Untuk warga yang kurang mampu, berikan keringanan atau pembebasan BPHTB, supaya lahan mereka bisa di sertipikasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, sekitar 83,84% bidang tanah di Lampung telah terdaftar, dan 70,27% di antaranya sudah bersertipikat. Namun, masih ada sekitar 13 persen lahan yang perlu di tindaklanjuti. Keringanan BPHTB di nilai sebagai kebijakan kunci untuk mempercepat capaian target tersebut.
Dalam upaya menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, Nusron menawarkan solusi integrasi data Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Kalau ini di integrasikan, nggak mungkin ada data yang meleset. Saya jamin, PBB Bapak-Ibu bisa naik minimal tiga sampai empat kali lipat,” kata Nusron, sambil menyoroti masih banyaknya tanah yang belum terdata dalam NJOP atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain percepatan sertipikasi tanah, Menteri Nusron juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melegalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia meminta pemda aktif mengedukasi masyarakat agar segera menyertipikatkan aset keagamaan dan sosial.
“Kami minta tolong partisipasi pemda untuk menggerakkan masyarakatnya. Supaya punya kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf, tempat ibadah atau yayasan,” imbaunya.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa persoalan lahan masih menjadi tantangan utama dalam investasi, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri.
“Setiap kali ada rencana investasi masuk, hal pertama yang di tanyakan pasti soal lahan. Tapi kita masih di hadapkan pada persoalan kepemilikan dan penguasaan,” ujarnya. Ia pun menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RDTR.
Rapat koordinasi ini juga di hadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum ATR/BPN Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Kakanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala beserta jajaran, serta para bupati, wali kota, dan unsur Forkopimda se-Lampung.