Kredit Bodong BTN Bengkulu: Jaksa Tuntut Hukuman Penjara untuk Tiga Terdakwa

Kredit Bodong di BTN Bengkul Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Berbeda

Bengkulu, Delik INFO| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) pada Kamis, (24/04/25)

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam kasus kredit bodong senilai miliaran rupiah yang merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya
#

Berita Terkait Sebelumnya : 

Kredit Bodong Rp 4 Miliar di BTN Bengkulu: Dua Pejabat Di seret ke Tipikor!

Tonton Juga :

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah RIZKI Bin MAWARDI (alm), DARMIN USMAN, SE Bin USMAN, dan ZUHRI ROHAMSYAH, ST Bin M. SYARIEF (alm). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah di ubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  iming-iming-bunga-deposito-tinggi-tkd-terbelenggu-permasalahan-hingga-terseret-kasus-hukum-tppu-fraud-bsi

JPU menuntut pidana penjara berbeda untuk masing-masing terdakwa :

  • Terdakwa I, RIZKI Bin MAWARDI , dituntut 1 tahun penjara.
  • Terdakwa II, DARMIN USMAN, SE, dituntut 2 tahun penjara.
  • Terdakwa III, ZUHRI ROHAMSYAH, ST, juga dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga :  vonis-9-tahun-denda-rp-10-milyar-tkd-lakukan-upaya-hukum-banding

Ketiganya juga di tuntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta di perintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar uang titipan dari para terdakwa senilai total Rp 20 juta — masing-masing Rp 5 juta dari Rizki  dan Rp 15 juta dari Zuhri di rampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga : alfian-martedy-tangan-kanan-politik-uang-disebut-koordinator-gelap-dana-pemenangan-rohidin

Sementara itu, barang bukti sebanyak 153 item di kembalikan kepada penuntut umum karena akan di gunakan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan perkara pokok. JPU turut membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 5.000.-

Tonton Juga :

Delik INFO : Aksi Damai Aktivis Muda Bengkulu Di Depan Hotel Mercure

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa (pledoi), sebelum nantinya Majelis Hakim menjatuhkan putusan. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *