DelikINFO | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di belakang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu atau tak jauh dari Mega Mall dan PTM. Pada Jumat (18/7/2025)
Penyitaan ini di lakukan berdasarkan Surat Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025, serta Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 15 Juli 2025.
Berita Terkait :
-
Tiga Kali Mangkir, Akhirnya DPO! Di tangkap Kejati Bengkulu di Jakarta Selatan
-
ATR/BPN Kota Bengkulu Di geledah Kejati , Usai DCP Eks Pejabat Di tersangkakan Kasus Mega Mall dan PTM
-
Usia Senja Terseret Kasus Mega Mall: Tiga Tersangka Baru Ditetapkan, Salah Satunya Eks Pejabat BPN
-
Benang Kusut PAD Mega Mall: Zohri Di periksa Lagi, Ahmad Kanedi & Kurniadi Di periksa Mendalam
-
Kebocoran PAD MENGANGA, Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pj Wali Kota Bengkulu!
-
WL Jadi Tersangka Ketiga Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu
-
Giliran Dirut PT Tigadi Di tetapkan TERSANGKA, Mega Mall Bengkulu Jadi Ladang Bancakan
-
“MEGA SKANDAL MEGA MALL! Ahmad Kanedi alias Bang Ken Di jebloskan, Aset Rakyat Nyaris Raib!”
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Ops Bidang Pidsus, Wenharnol, di dampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa aset yang di sita tersebut merupakan milik PT Tigadi Lestari.
“Ada 22 bidang tanah yang kami sita. Tanah dan bangunan tersebut di duga kuat terkait TPPU, namun masih terus kami dalami,” ujar Wenharnol.
Dalam proses penyitaan, tim penyidik langsung memasang empat plakat penyitaan di berbagai titik sekitar lokasi sebagai tanda bahwa aset tersebut kini dalam penguasaan negara.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
-
Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari
-
Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari
-
Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari
Ketiga tersangka merupakan aktor utama dalam skandal dugaan korupsi yang menyebabkan kebocoran PAD Kota Bengkulu melalui pengelolaan Mega Mall dan PTM. Dari hasil penyidikan mendalam, dana hasil dugaan korupsi tersebut di duga di alihkan untuk pembelian berbagai aset sehingga ketiganya juga di jerat dengan perkara TPPU.
Kejati juga telah melakukan penelusuran (tracing) terhadap sejumlah aset lain milik ketiga tersangka, termasuk yang berada di Palembang dan sebagian telah di sita. Proses inventarisasi terhadap aset lainnya masih berlangsung.
“Setelah di tetapkan sebagai tersangka dan di periksa, ketiganya langsung kami tahan kembali,” tegas Wenharnol.
Kejati Bengkulu menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap korupsi yang merugikan keuangan daerah ini akan terus berlanjut secara tegas dan transparan.