Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang RSM di Sekayun dan Taba Penanjung, Potensi Kerugian Capai Ratusan Miliar

Delik INFO | Bengkulu Tengah – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyita aset tambang milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berlokasi di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan wilayah Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Minggu (6/7/2025).

Berita  Sebelumnya :

Bacaan Lainnya

Bos Bos Tambang Batu Bara Diperiksa Kejati Bengkulu, Dugaan Permasalahan

 

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan komisaris perusahaan, serta bagian dari pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) dan perambahan kawasan hutan lindung.

Tonton Juga Pernyataan  Kerugian Negara :

Berita Terkait :

Kasus Bos Tambang Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Bengkulu: Negara Rugi Ratusan Miliar, Akan Ada Penyitaan Aset

“Kami lakukan upaya paksa penyitaan terhadap lokasi tambang RSM yang kini sudah tidak beroperasi lagi. Aktivitas penambangan sebelumnya berada di dua titik, sesuai SK No. 349 dan SK No. 348 Tahun 2011,” ungkap Danang Prasetyo, SH, MH, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.

Danang menjelaskan, hasil pengembangan sementara mengindikasikan praktik melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp. 300 Milyaran. berdasarkan hasil Audit  dari aspek Lingkungan dan aspek aspek lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan tim ahli.

“Kejati Bengkulu Ungkap Negara Di rugikan Capai      Rp. 300 Milyaran”

Baca Juga :

Kejati Naikkan Status ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Kantor Pos Induk Bengkulu | Delik Kasus

 

“Kami libatkan tim ahli lingkungan dan scientific evidence untuk menghitung kerugian negara secara menyeluruh,” tegas Danang.

Baca Juga :

Dana Milyaran Raib! Kejati Geledah Kantor Pos Induk Bengkulu | Delik INFO

Diketahui, penyidikan sebelumnya juga mencakup penggeledahan dua kantor perusahaan tambang: PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Keduanya terindikasi menjalankan operasi tambang di luar wilayah izin dan memasuki kawasan hutan lindung secara ilegal.

Baca Juga :

Tiga Kali Mangkir, Akhirnya DPO! Ditangkap Kejati Bengkulu di Jakarta Selatan

“Ada indikasi keterlibatan ASN. Semua bukti masih kami lengkapi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung,” tambah Danang.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga merusak ekosistem lingkungan secara luas.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *