Kejati Bengkulu Gempur Koruptor! Aset Mewah Tersangka Disita di Palembang

Kejati Bengkulu Gempur Koruptor! Aset Mewah Tersangka Disita di Palembang Kasus Mega Mall Bengkululu

Delik INFO | Bengkulu – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di bawah komando Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar dalam membongkar kasus-kasus korupsi bukan isapan jempol. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sederet langkah tegas telah ditunjukkan. Bukan hanya penyidikan, Kejati Bengkulu kini unjuk taring dengan menyita aset milik para tersangka korupsi demi menyelamatkan kerugian negara.

 

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung, hingga pertengahan 2025, sudah lima perkara besar dinaikkan ke tahap penyidikan, bahkan beberapa telah sampai pada penetapan tersangka. Yang paling menggegerkan publik, tentu saja kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Berita Sebelumnya :

Usia Senja Terseret Kasus Mega Mall: Tiga Tersangka Baru Ditetapkan, Salah Satunya Eks Pejabat BPN

Kasus ini menyeret nama besar: Ahmad Kanedi, mantan Senator DPD RI yang juga menjabat Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012. Ia ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka dalam skandal yang menguap aroma busuk korupsi berjamaah.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejati Bengkulu langsung mengerahkan tim elit Pidsus. Dipimpin Kasi Ops Pidsus, Wenharnol, dan Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, tim ini meluncur ke Palembang, Sumatera Selatan, menelusuri jejak kekayaan para tersangka.

Aset Mewah Tersangka Disita Kejati Bengkulu di Palembang Kasus Mega Mall Bengkulu

Hasilnya? Mengguncang! Tim berhasil menggeledah dan menyita aset tersangka Heriadi, Direktur PT. Trigadi Benggawan. Tak main-main, 28 bidang tanah berhasil disita usai dilakukan koordinasi intens dengan Kantor BPN Palembang, sembari menanti penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga :

Kejati Bengkulu Bidik Tersangka! Gedung DPRD Digeledah, 20 Bok Dokumen Diamankan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah bagian dari upaya nyata memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi yang telah lama membusuk.

“Memang tim Pidsus Kejati Bengkulu berangkat ke Palembang dan menyita aset milik tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” tegas Ristianti, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dalam konferensi pers.

Sementara itu, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum terus bergulir. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk mantan Kepala Kantor BPN Kota Bengkulu yang baru-baru ini dimintai keterangan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Kejati Bengkulu mengirim pesan keras: tidak ada tempat bagi koruptor di Bumi Rafflesia! Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan dibongkar, diseret, dan diadili. Tak ada kompromi!

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *