Delik INFO | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah secara resmi menetapkan SM (56), anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021. Selasa (5/8/2025)
Baca Juga : IMM Bengkulu Desak Menteri Kehutanan Segera Hentikan Aktivitas Perusahaan Dalam Kawasan Hutan
Penetapan ini di umumkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang di lakukan sejak di keluarkannya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Data, Anggota DPRD Kota Bengkulu Di laporkan ke Polda
“Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Baca Juga : Jelang HUT RI Ke 80, Unihaz Bengkulu Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Sekitar Kampus
Usai di tetapkan sebagai tersangka, SM langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Agustus 2025, sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejari Bengkulu Tengah.
Dalam proses penyidikan, terungkap adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak di salurkan kepada perangkat desa yang berhak. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana telah di bagikan secara sah.
Baca Juga : Gerakan Hijau dari Kampus UMB: Menteri Kehutanan Tanam Harapan di Bengkulu
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana yang tercantum dalam laporan keuangan, dan sejumlah pembangunan di Desa Rindu Hati juga di temukan tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Kasi Penkum menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan. (SY)