Gaji Prajurit Digondol, Duit Dicuci! Kejati Bengkulu Limpahkan ASN AR ke Penuntut Umum

Delik INFO | Bengkulu – Kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di salah satu instansi militer Bengkulu kembali memasuki babak krusial. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AR, oknum ASN yang sebelumnya telah di jerat dalam kasus korupsi, ke penuntut umum untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, (18/6/2025)

 

Bacaan Lainnya

Pelimpahan tahap II ini mengukuhkan langkah Kejati Bengkulu untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tapi juga menelusuri dan menyapu bersih aliran uang haram hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga :

Usia Senja Terseret Kasus Mega Mall: Tiga Tersangka Baru Di tetapkan, Salah Satunya Eks Pejabat BPN

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani, SH, MH, membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka atas perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi Tukin tahun 2023.

“Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi Tukin di salah satu instansi militer Bengkulu. Tersangka AR akan menghadapi dua perkara: korupsi dan TPPU,” tegas Ristianty.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, menambahkan bahwa pelimpahan perkara TPPU ini merupakan hasil lanjutan dari penyidikan intensif setelah perkara korupsi terlebih dahulu di limpahkan ke pengadilan pada April 2025 lalu.

Baca Juga :

Giliran Dirut PT Tigadi Di tetapkan TERSANGKA, Mega Mall Bengkulu Jadi Ladang Bancakan

“Setelah perkara korupsi di impahkan, penyidik kembali mendalami aliran dana dan menetapkan AR sebagai tersangka TPPU. Seluruh berkas dan alat bukti telah lengkap, dan Kamis nanti akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Arief.

Ia juga menegaskan bahwa persidangan terhadap AR akan digelar serempak, mencakup dua dakwaan: korupsi dan pencucian uang. Hal ini menjadi sinyal keras bahwa praktik penyamaran hasil korupsi tidak akan lolos dari jerat hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret ASN aktif yang di duga menggarong dana Tukin prajurit. Kejati Bengkulu memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, tanpa pandang bulu.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *