Bengkulu, Delik INFO | Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menyerahkan seorang oknum Perwira Polisi Polda Bengkulu berinisial YF ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (27/5/25).
Baca Juga : vonis-9-tahun-denda-rp-10-milyar-tkd-lakukan-upaya-hukum-banding
YF di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga : dede-frastain-secara-sah-pledoi-yang-disampaikan-oleh-penasehat-hukum-tkd-hanya-menyampaikan-curahan-hati
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri ke pihaknya.
Tonton Juga Persidangan Fraud BSI :
“Tersangka YF di sangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan dan juga TPPU. Setelah menerima pelimpahan, JPU berkesimpulan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna memperlancar proses hukum selanjutnya,” ujar Wisdom. Dikutib dari laman Pedoman Bengkulu
Tak hanya menerima tersangka dan barang bukti, Kejari Bengkulu juga telah menyita sejumlah aset milik YF. Penyitaan di lakukan terhadap dua unit rumah dan satu unit truk, yang di yakini berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Tonton Juga :
Penyitaan aset tersebut turut di hadiri langsung oleh JPU yang menangani perkara, yakni Lucky Selvano Marigo, SH, MH.
Baca Juga : alfian-martedy-pengatur-jabatan-ditakuti-di-bengkulu-bungkam-di-depan-hakim-delik-info
Dua rumah yang di sita berlokasi di Kelurahan Surabaya, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 96/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl. Sementara satu rumah lainnya terletak di Jalan Hibrida 10, sesuai penetapan Pengadilan Nomor: 252/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl.
Seperti diketahui YF Dalam perkara ini, dijerat dengan pasal yakni :
- Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (RED)