Delikinfo| Bengkulu – Modus membangun kios ilegal di atas lahan Pemerintah Kota Bengkulu berujung jerat hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pasar Panorama dan pemerasan pedagang, Rabu (1/10/2025).
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, menegaskan bahwa PH membangun kios baru di atas tanah milik Pemkot tanpa izin resmi dan tanpa legalitas dari OPD terkait.
“Tanah Pasar Panorama itu aset Pemerintah Kota Bengkulu. Tidak boleh diperjualbelikan atau dibangun kios untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu. Namun tersangka justru membangun kios ilegal lalu meminta sejumlah uang kepada pedagang,” kata Fri Wisdom.
Menurutnya, uang yang diminta tidak kecil. “Harga yang dipatok tersangka mencapai Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar, otomatis tidak bisa berjualan di kios baru,” tegasnya.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan. “Jaksa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menetapkan PH sebagai tersangka,” jelas Fri Wisdom.
Usai ditetapkan tersangka, PH langsung ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan ini juga untuk mempercepat penyelesaian perkara,” ujar Fri Wisdom.
PH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami berkomitmen mengusut perkara ini sampai tuntas di persidangan, menjerat semua pihak yang terlibat, sekaligus memastikan adanya pengembalian kerugian negara,” tutup Fri Wisdom.