“Alfian Martedy Pengatur Jabatan: Ditakuti di Bengkulu, Bungkam di Depan Hakim” | DELIK INFO

Alfian Martedy PAling Ditakuti Mengatur Jabatan Di Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Delik INFO – Sosok Alfian Martedy, Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kali ini, RA Denny, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, secara terbuka menyatakan bahwa Alfian adalah orang yang di takuti banyak pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Baca Juga :  enam-pejabat-pemprov-bengkulu-bongkar-skema-uang-haram-pemenangan-rohidin-di-pilkada-2024

Bacaan Lainnya
#

Baca Juga :alfian-martedy-tangan-kanan-politik-uang-di sebut-koordinator-gelap-dana-pemenangan-rohidin

Tonton Video Fakta Persidangan :

Alfian Martedy ini orang yang mengatur siapa yang bisa naik jabatan. Mau jadi kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas—semuanya harus melalui dia,” tegas Denny dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (21/5/2025).

Pernyataan itu memancing reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Faisol, yang sejak awal sidang menunjukkan ketidaksabarannya terhadap sikap berbelit Alfian. Dalam beberapa kali pemeriksaan, keterangan Alfian Martedy terpantau berubah-ubah dan terkesan mengaburkan fakta.

Baca Juga :  609-peluru-2-tahun-misteri-penembakan-kppk-desak-polresta-bengkulu-bongkar-dalang-penembakan-rahiman-dani

Saudara saksi ini dari tadi jawabannya berubah-ubah. Saya tanya sekali, jawab begini. Saya konfirmasi, jawabnya beda. Jangan main-main dengan pengadilan!” hardik Hakim Faisol dengan nada tinggi.

Ketegangan memuncak saat Hakim Faisol menanyakan langsung kepada Alfian terkait dugaan adanya praktik bayar jabatan.

Saudara saksi, berapa itu bayarannya untuk menjadi kepala dinas?
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alfian dengan suara pelan.

Baca Juga :  rohidin mersyah dan rekan di hadirkan pada sidang perdana di pn bengkulu

Namun ketika pernyataannya disandingkan dengan kesaksian saksi lain, Alfian akhirnya mengakui bahwa memang ada transaksi dalam pengaturan jabatan.

“Kalau begitu, menurut Anda itu di perbolehk1an?” tanya Hakim lagi.
“Tidak di perbolehkan, Yang Mulia,” jawab Alfian.
Kalau tidak di perbolehkan, kenapa Anda lakukan?!” bentak Faisol.
Alfian hanya tertunduk, diam seribu bahasa.

Keterangan dari RA Denny juga memperkuat dugaan bahwa penggalangan dana untuk pemenangan Rohidin di Pilkada 2024 bukan semata-mata sumbangan sukarela, melainkan di dorong oleh tekanan struktural dari figur-figur kuat seperti Alfian. Bahkan, Denny mengaku hanya mampu menyetor Rp. 50 juta dari target Rp. 200 juta, dan mengeluhkan tekanan psikologis yang di rasakannya.

Sidang ini semakin membuktikan bahwa gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu bukan praktik tunggal, melainkan sistematis dan berlangsung dalam jaringan kekuasaan yang solid, licik, dan menekan.

Delik INFO mencatat bahwa sejauh ini Alfian Martedy belum di tetapkan sebagai tersangka, meski namanya disebut berkali-kali sebagai penghubung aliran uang politik, pengatur promosi jabatan, dan koordinator tim pemenangan di wilayah strategis seperti Rejang Lebong.

Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan dan pemeriksaan lebih dalam terhadap peran para pejabat kunci dalam pusaran gratifikasi. (RED)

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *