Tangis TKD Saat Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Kasus Fraud BSI

Sidang Pledoi TKD : Jeratan Pertanggungjawaban Pribadi Dalam Pusaran Kesalahan Jajaran Pegawai, Pihak Manajemen, dan Korporasi
banner 468x60

Delik INFO, Bengkulu – Kembali digelar Sidang Fraud BSI dengan terdakwa TKD di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan pleidoi oleh tim kuasa hukum Dede Frastien, SH, MH dan rekan pada Selasa 15/4/2025.

Tonton Juga :

Bacaan Lainnya
#

Putusan terhadap perkara ini dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 30 April 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Nota pembelaan (pleidoi) tersebut dibacakan dengan judul “Jeratan Pertanggungjawaban Pribadi Dalam Pusaran Kesalahan Jajaran Pegawai, Pihak Manajemen, dan Korporasi”, dan disusun dalam rangka perkara pidana nomor 527/Pid.B/2024/PN.Bgl. Pleidoi diajukan secara resmi oleh tim penasihat hukum.

Tonton Juga :

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dede menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. “TKD hanya menjalankan tugas administratif sebagai pegawai. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa dia mengubah, menyembunyikan, atau menghapus catatan transaksi,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  jpu-tuntut-11-tahun-denda-10-m-kuasa-hukum-akan-lakukan-perlawanan-melalui-pledoi

Menurutnya, semua tuduhan terhadap TKD tidak berdasar dan terlalu dipaksakan. “Kita sudah lihat bersama selama proses sidang berlangsung, tidak ada saksi maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung TKD dalam dugaan pencucian uang ataupun penghilangan data transaksi,” lanjutnya.

Baca Juga :  aksi-viral-minta-thr-preman-cikiwul-kabur-ke-sukabumi-di-amankan

Menurutnya, semua tuduhan terhadap TKD tidak berdasar dan terlalu dipaksakan. “Kita sudah lihat bersama selama proses sidang berlangsung, tidak ada saksi maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung TKD dalam dugaan pencucian uang ataupun penghilangan data transaksi,” lanjutnya.

Baca Juga :  gempa-hebat-guncang-myanmar-77-m-mencekam-rubuhkan-gedung

“Melalui pleidoi ini, kami tegaskan bahwa terdakwa TKD tidak layak dimintai pertanggungjawaban pidana atas apa yang menjadi tanggung jawab sistemik dan struktural di tubuh korporasi,” kata Dede Frastien.

Baca Juga : proses-pengolahan-tanaman-kopi-secara-tradisional-oleh-masyarakat-desa-lubuk-tapi-ulu-manna-bengkulu-selatan

Menanggapi hal itu, JPU Lucky Selvano Marigo menyatakan akan menjawab secara resmi dalam persidangan berikutnya. “Kami akan menjawab pleidoi kuasa hukum TKD di persidangan selanjutnya. Namun dari yang kami lihat, mereka tampaknya tidak memperhatikan secara utuh isi tuntutan kami,” ujarnya.

Tonton Juga  :

“Tuntutan itu sudah kami susun berdasarkan pertimbangan yang seharusnya. Semua sudah sesuai koridor hukum.”,  tutup Lucky (RED)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *