Delik INFO | Bengkulu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 pada Jumat (16/05/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mencegah dan menangani tindak pidana di bidang pertanahan.
Baca Juga :
OTT di Seluma! Oknum LSM PIJAR Diduga Peras Kepala Puskesmas Rp10 Juta, Ngaku-ngaku APH dan ASN
Rapat koordinasi ini bertujuan mengoptimalkan kerja sama antarinstansi guna menindaklanjuti berbagai persoalan hukum pertanahan yang berpotensi menghambat pelayanan publik serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga :
Tiga Kali Mangkir, Akhirnya DPO! Ditangkap Kejati Bengkulu di Jakarta Selatan
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Eri Afrizal Hamidy, S.H.
Turut hadir dari unsur kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Fahmi Afrianto, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, beserta jajaran. Dari unsur daerah, rapat juga di ikuti secara daring oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos., M.A.P., serta perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Baca Juga :
BPN Bengkulu Hadir! Rapatkan Barisan Sikat Kebocoran PAD dan Aset Daerah
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum dalam menghadapi persoalan tindak pidana pertanahan, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keadilan di sektor agraria.