Sinergi Lintas Sektor, BPN Bengkulu Teken Kerja Sama dengan REI dan PWNU

BPN Bengkulu Teken Kerja Sama dengan REI dan PWNU
BPN Bengkulu Teken Kerja Sama dengan REI dan PWNU

Delik INFO  |  Bengkulu – Dalam upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib dan inklusif, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan DPD Real Estate Indonesia (REI) Bengkulu dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Bengkulu, Kamis (10/07/2025).

Bertempat di Aula 249 Kanwil BPN Bengkulu, kolaborasi strategis ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi keagamaan dalam mendukung program pertanahan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Baca juga :

Nusron Tegas: Sertipikat di Kawasan Tesso Nilo Akan Dievaluasi, Upaya Pemulihan Hutan Harus Total!

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin, S.H., M.H., para pejabat administrator Kanwil BPN, seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah.

Baca Juga :

Lima Tersangka Dijebloskan Kejati Bengkulu, Siapa Dalang Korupsi SPPD di DPRD Bengkulu

 

Dari pihak mitra kerja sama, turut hadir Ketua DPD REI Bengkulu Syamsu Ihwan Basir, S.T. bersama jajaran pengurus, dan Ketua Tanfidziyah PWNU Bengkulu Prof. Dr. H. Khairudin beserta jajaran pengurus NU.

Baca Juga :

BREAKING NEWS – Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD: Mantan Sekwan hingga THL Ditahan di Rutan Malabero

 

Dalam sambutannya, Indera Imanuddin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam percepatan legalisasi aset dan pelaksanaan program strategis nasional bidang pertanahan. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi nyata antara pemerintah, sektor swasta, dan elemen masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :

Wamen ATR-BPN dan Komnas HAM Satukan Langkah Selesaikan Konflik Agraria Berbasis HAM

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi fasilitasi percepatan sertipikasi tanah, pendampingan legalisasi aset, serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan tata kelola pertanahan.

Baca Juga :

Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang RSM di Sekayun dan Taba Penanjung, Potensi Kerugian Capai Ratusan Miliar

Dengan penandatanganan perjanjian ini, di harapkan lahir praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan tanah legal dan tertib, juga memberi manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu secara berkelanjutan.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *