Pleidoi Dibacakan, Tapi TKD Tak Bisa Lepas dari Peran Kunci dalam Dugaan Fraud BSI

Sidang Pledoi TKD : Jeratan Pertanggungjawaban Pribadi Dalam Pusaran Kesalahan Jajaran Pegawai, Pihak Manajemen, dan Korporasi

Delik INFO | Bengkulu — Persidangan kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (15/4/2025). Agenda kali ini adalah pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukum terdakwa TKD, pegawai BSI yang di dakwa terlibat dalam manipulasi transaksi dan penghilangan data dalam sistem perbankan.

Dalam nota pembelaan berjudul:
“Jeratan Pertanggungjawaban Pribadi Dalam Pusaran Kesalahan Jajaran Pegawai, Pihak Manajemen, dan Korporasi,”
kuasa hukum TKD, Dede Frastien, SH, MH dan rekan, mencoba membangun narasi bahwa kliennya hanyalah korban dari kelalaian struktural internal perusahaan.

Bacaan Lainnya

Tonton Juga :

Namun fakta-fakta di persidangan sebelumnya justru menunjukkan bahwa TKD memiliki akses langsung ke sistem transaksi, dan di ketahui menjalankan sejumlah perintah administratif tanpa proses kontrol yang semestinya, membuka celah bagi terjadinya penyimpangan.

“TKD hanya menjalankan tugas administratif sebagai pegawai,” dalih Dede Frastien usai sidang.

Namun pembelaan ini di nilai tidak memadai untuk menghapus tanggung jawab pidana. Dalam struktur operasional BSI, posisi TKD bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan memiliki akses yang strategis terhadap sistem data transaksi. Beberapa bukti elektronik dan saksi internal telah mengungkap adanya kejanggalan aktivitas login dan pemrosesan transaksi yang di lakukan dari akun TKD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Selvano Marigo memastikan akan menanggapi pleidoi tersebut dalam sidang mendatang.

“Mereka tampaknya tidak melihat secara utuh substansi dakwaan kami. Apa yang di lakukan TKD bukan semata kesalahan sistem, tapi ada elemen kelalaian bahkan kesengajaan yang tak bisa di abaikan,” tegas Lucky.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyingkap bobroknya sistem pengawasan internal di institusi perbankan. Namun lebih dari itu, kehadiran TKD sebagai aktor langsung yang berhubungan dengan akses sistem transaksi menjadi poin sentral dalam pengungkapan skema fraud ini.

Delik INFO mencatat bahwa sepanjang proses persidangan, TKD juga gagal memberikan keterangan yang konsisten atas perubahan log sistem yang tercatat di jam-jam krusial. Pertanggungjawaban pidana bukan hanya soal niat, tapi juga soal peran dan akibat yang di timbulkan.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *