Santunan bagi Keluarga Korban Tragedi Kapal KM Tiga Putra yang Menewaskan 7 Orang

Santunan-Asuransi-Korban-Tewas-KM-Tiga-Putra-Penumpang-Kapal-Wisata

Bengkulu, Delik INFO – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Tiga Putra yang terjadi di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu, pada Minggu (11/5), mengakibatkan tujuh orang wisatawan meninggal dunia.

Berita Sebelumnya  : 

Bacaan Lainnya
#

Kelebihan Muatan dan Kelalaian : Tragedi KM Tiga Putra Pulau Tikus Tewaskan 7 Penumpang

Sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi penumpang kapal, PT Jasa Raharja telah memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Sebelumnya : 

Lima Wisatawan Tewas dalam Tragedi Kapal Tenggelam di Perairan Bengkulu

Besaran Santunan

Menurut PT Jasa Raharja, ahli waris korban yang meninggal akibat kecelakaan kapal berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta untuk setiap korban meninggal dunia.

Tonton Juga :

Detik Detik KM Tiga Puta Karam Di Depan Wisata Batu Tahu Kota Bengkulu

Santunan ini di berikan sebagai bentuk jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 yang mengatur santunan kecelakaan bagi penumpang alat angkutan umum, termasuk kapal wisata.

Baca Juga : apa-motif-penyerangan-jelang-akad-nikah-cinta-berdarah-di-hari-bahagia

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk biaya penguburan korban yang dapat mencapai Rp 4 juta per orang. Santunan ini di berikan kepada ahli waris yang sah, yang harus melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti surat keterangan kematian, identitas korban, dan bukti pembayaran tiket.

Baca Juga : breaking-news-sadis-dibacok-brutal-saat-turun-mobil-jelang-akad

Proses Klaim Santunan

Keluarga korban yang ingin mengajukan klaim santunan dapat melakukannya melalui Jasa Raharja dengan menyertakan dokumen-dokumen yang di perlukan.

Baca Juga : pulau-mego-permata-terluar-bengkulu-yang-masih-tersembunyi

Jasa Raharja telah mengintegrasikan sistem digital dengan rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses klaim dan penyerahan santunan. (RED)

 

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *