Propam Polda Bengkulu Periksa Saksi Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres

Propam Polda Bengkulu Periksa Saksi Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres
Propam Polda Bengkulu Periksa Saksi Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polres

Delik INFO | Bengkulu – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu kembali memeriksa saksi pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang di duga melibatkan anggota Polres Bengkulu, Kamis (4/9/2025).

Saksi hadir bersama kuasa hukum pelapor, Rustam Effendi, SH, yang menyampaikan bahwa agenda ini merupakan pemanggilan ketiga dari pihak Propam.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Mahasiswa Tuntut Aspirasi, Anggota DPRD Bengkulu Di sumpah di Tengah Aksi

“Hari ini kita memenuhi undangan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Alhamdulillah, tahap ini sudah berproses dan kami menilai Propam Polda Bengkulu telah bekerja maksimal. Harapan kami agar masalah ini terang benderang dan segera terungkap dalang di balik perusakan aset milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Rustam.

Dalam pemeriksaan kali ini, saksi yang di hadirkan merupakan saksi kunci yang berada di lokasi saat eksekusi berlangsung. Rustam menuturkan, saksi tersebut hingga kini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang di saksikannya.

Baca Juga : Represif Aparat Matinya Demokrasi di Bengkulu, Aksi Mahasiswa

Ia menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan dalam waktu dekat untuk memperkuat laporan. Rustam juga menekankan pentingnya penuntasan kasus ini secara menyeluruh.

“Kami berharap setiap pelanggar diproses sesuai aturan. Jika terbukti, kami mendesak agar oknum anggota Polres tersebut di copot dari jabatannya dan di mutasi sejauh-jauhnya dari Bengkulu. Orang-orang seperti itu tidak pantas berada di sini, apalagi sampai mencoreng citra pendidikan maupun citra Polri,” tegasnya.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa Bengkulu Memanas, Bentrokan Pecah di Depan DPRD

Lebih lanjut, Rustam mengungkapkan bahwa laporan ini juga telah mendapat perhatian dari Mabes Polri melalui Divisi Propam. “Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri, dan laporan kami kini di tindaklanjuti oleh Polda Bengkulu,” tambahnya.

Dengan perkembangan ini, pihak pelapor berharap Polda Bengkulu dapat segera menuntaskan kasus tersebut demi menjaga marwah institusi pendidikan dan kepolisian di mata publik.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *