Delik INFO | Sidang lanjutan kasus pembunuhan dua pelajar SD, Abiyu dan Arjuna, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 25 Mei 2025. Terdakwa berinisial PT (17), warga Kelurahan Kandang, yang merupakan tetangga korban, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tonton Video Ilustrasi :
Baca Berita Sebelumnya : gempar-penemuan-mayat-dalam-karung-oleh-pemancing-di-muara-jenggalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu menuntut PT dengan pidana penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Terdakwa sudah kita tuntut sesuai fakta persidangan dengan Pasal 340 KUHP,” tegas Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Subayak.
Baca Juga : tulisan-ibrahim-tanjung-bengkulu-menguak-tabir-misteri-penemuan-mayat-kisah-2-bocah-yang-hilang
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase, SH. Kuasa hukum keluarga korban Arjuna, Ana Tasia Pase, SH, MH menyatakan apresiasi terhadap langkah JPU. “Kita Hargai itu, Jaksa telah melihat fakta yang ada. Tuntutan ini sesuai dengan bukti di persidangan,” ujar Ana. (RED)