Nusron Wahid: Penataan Ruang Harus Ketat, Demi Ketahanan Pangan Nasional

esan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
esan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan

.Delik INFO | Palu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penataan ruang harus di jalankan secara ketat untuk menjaga kelestarian lahan pertanian produktif dan mencegah ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Hal ini di sampaikannya dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, Kamis (10/07/2025), di Kota Palu.

“Saya mohon maaf kalau sekarang kami lebih ketat, bahkan terkesan kejam saat ada permintaan alih fungsi lahan. Tapi memang begitu tugas manajemen risiko, harus ketat agar pembangunan terkendali,” ujar Menteri Nusron.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Inovatif! Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang Dapat Apresiasi dari Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Jadi Pengendali Risiko Pembangunan

Ia mengibaratkan peran Kementerian ATR/BPN seperti direktur manajemen risiko dalam sistem pembangunan nasional, yang harus menjaga keseimbangan pembangunan agar tidak keluar jalur. Menurutnya, alih fungsi lahan secara sembarangan bisa berujung pada kerusakan tata ruang dan melemahkan ketahanan pangan bangsa.

Baca Juga :

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: RTRW Harus Diperbarui, RDTR Jadi Kunci Pembangunan Berbasis Tata Ruang

Nusron menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama, sehingga Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan tersedianya ruang cukup bagi lahan pertanian produktif, terutama sawah.

“Sebelum ada kebijakan perlindungan, setiap tahun kita kehilangan sekitar 120 ribu hektare sawah karena alih fungsi. Ini harus di hentikan,” tegasnya.

Baca Juga :

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Untuk itu, pemerintah menerapkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang di bagi ke dalam dua kategori: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B. Khusus LSD non-LP2B, alih fungsi masih di mungkinkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), namun harus di ganti dengan lahan baru yang memiliki tingkat produktivitas yang sama.

RDTR Jadi Kunci Izin Investasi yang Berkelanjutan

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar terbitnya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ia mengungkapkan bahwa 88% PKKPR yang di keluarkan tanpa RDTR terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, sehingga sering memicu kerusakan lingkungan, seperti banjir dan longsor.

“Kenapa bisa tidak sesuai? Karena memang belum ada RDTR. Makanya sekarang kita genjot penyusunannya,” kata Menteri ATR/BPN.

Baca Juga :

PTSL Sulawesi Tengah Capai 95 Persen, Wamen ATR/BPN: Tanah Adalah Ruang Hidup

Pemerintah kini mengakselerasi penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang di dukung oleh Bank Dunia. Target nasional sebanyak 2.000 RDTR hingga tahun 2029 di proyeksikan bisa tercapai, bahkan terlampaui.

Ajak Semua Pihak Kolaborasi Wujudkan Tata Ruang Adil

Menteri Nusron menutup sambutannya dengan mengajak semua pemangku kepentingan di Pulau Sulawesi untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan tata ruang nasional yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Baca Juga :

Sinergi Lintas Sektor, BPN Bengkulu Teken Kerja Sama dengan REI dan PWNU

“Tata ruang itu bukan soal izin semata, tapi soal masa depan pangan dan lingkungan. Kalau tata ruang rusak, investasi juga akan hancur. Maka mari kita kawal bersama,” pungkasnya.

Forum ini menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pembangunan wilayah berjalan seimbang.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *