Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Evaluasi Tuntas Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik

Delik INFO | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap tunggakan layanan pertanahan yang terjadi di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Instruksi tegas itu di sampaikannya saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Evaluasi Semester I Tahun 2025, yang di gelar di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (11/07/2025).

“Tolong di bantu Kapusdatin dan Tenaga Ahli, betul-betul di-review ada berapa tunggakan di tiap Kantah. Permohonan layanan apa pun yang nyangkut, ada di mana saja,” tegas Menteri Nusron.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Percepat Penyusunan RDTR, Menteri ATR/BPN Dorong Skema Tanggung Jawab Bersama

Ia secara khusus menugaskan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) beserta jajaran untuk turun langsung menelusuri dan menangani persoalan tunggakan yang banyak di keluhkan masyarakat.

Baca Juga :

Nusron Wahid: Penataan Ruang Harus Ketat, Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berdasarkan laporan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), dari seluruh Kantah yang ada, baru 58 yang layanan onlinenya aktif. Ironisnya, sebagian besar dari Kantah tersebut bahkan belum termasuk dalam 125 Kantah yang menangani 75% beban layanan pertanahan nasional.

Baca Juga :

Inovatif! Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang Dapat Apresiasi dari Kementerian ATR/BPN

Kondisi ini menurut Menteri Nusron menjadi penyebab utama banyaknya keluhan publik terkait lambannya layanan ATR/BPN di daerah.

“Kalau layanan dasar seperti Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat kecil saja terhambat, maka fungsi pelayanan publik kita di pertanyakan,” ujarnya.

Baca Juga :

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: RTRW Harus Diperbarui, RDTR Jadi Kunci Pembangunan Berbasis Tata Ruang

Menteri Nusron juga meminta agar evaluasi mencakup proses yang melibatkan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuannya untuk mengetahui titik hambatan (bottleneck) yang menghambat pelayanan, baik itu terjadi di tingkat Kantah maupun di luar institusi.

“Kalau perlu, prosesnya terkoneksi langsung dengan PPAT. Supaya bisa kita lihat, bottleneck-nya itu di Kantah atau di notaris,” tambahnya.

Baca Juga :

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Rapim Evaluasi Semester I Tahun 2025 ini di gelar dalam dua tahap. Rapat tahap pertama di buka dengan pemaparan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen), Pudji Prasetijanto Hadi, yang menyampaikan laporan data pelayanan, realisasi PNBP, evaluasi anggaran, proyeksi kerja ke depan, serta pembahasan regulasi dan registrasi peraturan pemerintah serta peraturan menteri.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, memaparkan perkembangan penyusunan jalur karier (career path) di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN. Di akhir rapat, Inspektur Jenderal (Irjen), Dalu Agung Darmawan, menyampaikan laporan terkait pengawasan dan tindak lanjut hasil temuan BPK.

Baca Juga :

PTSL Sulawesi Tengah Capai 95 Persen, Wamen ATR/BPN: Tanah Adalah Ruang Hidup

Rapim kali ini di ikuti secara langsung (luring) oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Secara daring, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran masing-masing.

Langkah tegas Menteri Nusron menandai komitmen kuat Kementerian ATR/BPN untuk membenahi kualitas pelayanan publik, memastikan aksesibilitas dan kecepatan layanan pertanahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *