Delik INFO | Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam hal pemetaan dan pemanfaatan lahan yang belum terdaftar. Penegasan ini di sampaikan langsung dalam kunjungan kerja Menteri Nusron ke Kanwil BPN Provinsi Lampung pada Selasa (29/07/2025).
“Kita tidak bisa lagi pakai pola kerja lama. Jangan hanya duduk di kantor, menunggu orang datang, lalu selesai. Pola pikir ini harus di ubah. Ini pekerjaan rumah besar yang harus di selesaikan,” tegas Menteri Nusron.
Menteri Nusron meminta seluruh jajaran – mulai dari Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Bidang, hingga Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) – untuk bersikap proaktif dalam menganalisis status lahan di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya mengetahui secara pasti apakah lahan di wilayah itu belum di ketahui pemiliknya, belum di kuasai, atau masih berstatus tanah negara.
Pemanfaatan Teknologi dan Data
Dalam arahannya, Nusron juga mendorong pemanfaatan teknologi dan data berbasis satelit serta unit tematik yang telah di miliki BPN. Menurutnya, data yang valid dan komprehensif menjadi fondasi penting untuk menarik investor dan mendorong pemanfaatan lahan secara optimal.
“Investor harus di arahkan. Tidak boleh ada tanah nganggur. Kalau memang tidak ada bukti kepemilikan, segera daftarkan. Jangan tunggu bola. Basis data di siapkan, sistem analitik di pakai. Investor datang kalau data tersedia dan jelas,” ujar Nusron.
Laporan Kinerja dan Peresmian Tiga Gedung Baru
Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan laporan kinerja yang mencakup progres sertipikasi tanah wakaf, penertiban tanah telantar, serta capaian realisasi anggaran tahun 2025.
Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan, Menteri Nusron juga meresmikan tiga gedung baru Kantor Pertanahan, masing-masing di Kabupaten Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji, yang di tandai dengan penandatanganan prasasti.
Kegiatan ini turut di hadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, serta seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung.