Delik INFO | Kota Bengkulu – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam perkara gratifikasi dan pemerasan. Rohidin di putus bersalah dan di jatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Kembali Bidik Adakah Peran Dewan Pada Korupsi SPPD Fiktif
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, maka seluruh asetnya akan di sita untuk di lelang, atau di ganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Hak politik Rohidin pun turut di cabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Paisol, saat membacakan vonis, Rabu (27/8).
Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan Inspektur Tambang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
Barang bukti yang di sita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan di lelang demi mengembalikan kerugian negara. Hukuman ini di kurangi dengan masa tahanan yang telah di jalani sejak November 2024.
Selain Rohidin, majelis hakim juga memutus bersalah dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.
-
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, di vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
-
Mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, di vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga : Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dua Keluarga Bebby Hussy Jadi Tersangka Perintangan
Hal yang memberatkan hukuman keduanya adalah karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah pusat. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan, belum pernah di hukum, serta memiliki tanggungan keluarga sebagai faktor meringankan.
Ketiga terdakwa di nyatakan melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Mantan Sekdes Rindu Hati Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Dana Desa
Usai sidang, Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara itu, Evriansyah menerima putusan hakim.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rohidin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman lebih berat yakni 10 tahun penjara.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pimpinan DPRD dalam Kasus Korupsi SPPD
Untuk Isnan Fajri, jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara namun hakim memperberat menjadi 7 tahun. Sedangkan tuntutan terhadap Evriansyah alias Anca tetap sama, yakni 5 tahun penjara.