Kredit Bodong Rp 4 Miliar di BTN Bengkulu: Dua Pejabat Di seret ke Tipikor!

Kredit Bodong Rp 4 Miliar di BTN Bengkulu Dua Pejabat Diseret ke Tipikor

Bengkulu, Delik INFO – Skandal korupsi kembali mencuat dari tubuh lembaga perbankan milik negara. Dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu, yaitu ZM (eks Branch Manager) dan DU (bawahannya), resmi di seret ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya (KYG).

Perkara ini di limpahkan ke pengadilan setelah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu menuntaskan penyidikan dan menetapkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar, akibat kredit bermasalah yang dikucurkan kepada pengembang perumahan PT Rizku Pabittei.

Bacaan Lainnya
#

 

Kredit Bodong Rp 4 Miliar di BTN Bengkulu Dua Pejabat Diseret ke Tipikor

“Berkas perkara dua tersangka korupsi KYG sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di jadwalkan pada 27 Februari 2025,” tegas Marjack Ravilo, SH, MH, Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Senin (17/02/2025).

Sebagai pimpinan cabang BTN saat itu, ZM di duga menjadi aktor utama dalam meloloskan pengajuan kredit KYG kepada PT Rizku Pabittei tanpa mengikuti prosedur yang sah.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain:

  • Dokumen kerja sama yang di rekayasa
  • Daftar peminat konsumen yang di palsukan
  • Lahan agunan masih atas nama pihak ketiga
  • Lokasi agunan tidak berada dalam satu hamparan

“Lebih kepada pengusulan yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Marjack.

ZM Tak Cuma Sekali – Juga Terlibat di Kasus Bengkulu Tengah

Mirisnya, ini bukan satu-satunya kasus yang melibatkan ZM. Ia juga terseret dalam dugaan korupsi serupa di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan skema KYG yang sama-sama sarat manipulasi. Perkara kedua ini kini tengah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Kedua tersangka di jerat dengan : Pasal 3  jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah di perbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut memungkinkan sanksi berat: pidana maksimal 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta perampasan aset dan penggantian kerugian negara.

Perumahan subsidi seharusnya untuk rakyat – bukan untuk bancakan pejabat dan pengembang nakal!

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *