Delik INFO | Jika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda sudah lunas, jangan lupa segera mengurus Roya ke Kantor Pertanahan. Ini langkah penting untuk menghapus catatan Hak Tanggungan dari sertipikat rumah Anda.
Apa itu Roya?
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan atas tanah yang sebelumnya d ijaminkan kepada bank. Meskipun cicilan KPR sudah lunas, sertipikat Anda masih mencantumkan catatan Hak Tanggungan sampai di lakukan roya.
Mengapa Roya Penting?
- Sertipikat Anda belum sepenuhnya bersih jika belum di roya
- Di butuhkan saat ingin menjual atau mengagunkan kembali tanah/rumah
- Merupakan bentuk kepastian hukum atas hak milik Anda
Cara Mengurus Roya:
- Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat
- Bawa dokumen berikut:
- Sertipikat asli tanah/rumah
- Surat Keterangan Lunas dari bank
- Surat Roya dari bank (Surat Pernyataan Penghapusan HT)
- Fotokopi KTP
- Formulir permohonan roya (di sediakan di BPN)
Biaya:
- Gratis untuk Hak Tanggungan pertama sesuai PP No. 128 Tahun 2015
- Jika lebih dari satu Hak Tanggungan, ada biaya sesuai PNBP yang berlaku
Alternatif:
Cek juga apakah aplikasi Sentuh Tanahku atau layanan elektronik BPN di wilayah Anda sudah menyediakan pengajuan Roya secara online.
Ingat, tanah yang bersih dari catatan Hak Tanggungan berarti benar-benar milik Anda sepenuhnya. Jangan di tunda!
Kalau mau saya bantu buatkan konten infografis atau artikel ringan edukatif untuk hal ini, tinggal bilang. (RED)