Jakarta, Delik INFO – Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) rampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, (21/03/2025).
BACA JUGA : diduga-rugikan-negara-capai-6-m-rumah-eks-kepala-unit-bank-bengkulu-di-geledah
Selain Rohidin, KPK menyerahkan berkas penyidikan untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Tonton Juga :
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka tersebut dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (21/3) di Jakarta.
Baca Juga : penemuan-59-ladang-ganja-di-bromo-4-orang-jadi-tersangka
Sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi telah diperiksa oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangannya dalam rangka melengkapi berkas perkara Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin dkk. Penggeledahan dan penyitaan aset diduga terkait perkara juga telah dilakukan.
“Aset-aset tersebut seperti satu unit rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar, serta satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat dan tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar,” ungkap Tessa
Baca Juga : gerebek-judi-sabung-ayam-terjadi-penembakan-tewaskan-3-personil-polri-di-lampung
Tessa Mahardhika menyebut, sejumlah tempat yang digeledah di antaranya tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan terakhir bulan November 2024. Saat itu, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lain yang sempat ditangkap dalam operasi senyap tersebut diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Baca Juga : iming-iming-bunga-deposito-tinggi-tkd-terbelenggu-permasalahan-hingga-terseret-kasus-hukum-tppu-fraud-bsi
Kelima orang bersetatus terperiksa atau saksi yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
TONTON JUGA :
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (red)