Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Baru Sita Rp103 Miliar

Bengkulu, Delikinfo – Skandal korupsi sektor pertambangan batubara yang menyeret bos tambang Beby Hussy semakin membuka borok pengelolaan sumber daya alam di Bengkulu. Meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar, hingga September 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru berhasil menyelamatkan aset senilai Rp103,3 miliar lebih.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di dampingi Asisten Pengawasan Andri Kurniawan, Asisten Pidana Umum Herwin, serta Koordinator Dodi, menegaskan bahwa proses pengembalian kerugian negara masih panjang. “Kami terus melakukan penelusuran aset, baik berupa uang rupiah, mata uang asing, maupun barang berharga lain hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun penyuapan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, penyidik berhasil membekukan tujuh rekening di Bank Mandiri atas nama Beby Hussy dan anaknya, Sakya Hussy, senilai Rp27 miliar. Sebanyak 37 rekening di BNI milik tersangka, saksi, maupun perusahaan batubara juga di sita dengan nilai Rp44 miliar, di Maybank, ditemukan 20 rekening dengan total Rp19 miliar, di tambah simpanan mata uang asing berbentuk yen sebesar ¥43.200.000.

Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan terhadap pihak lain yang di duga terlibat. Ardi Setiawan, inspektur tambang Dinas ESDM, mengembalikan Rp180 juta. Sedangkan Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka lain, menyerahkan Rp136,35 juta karena diduga ikut menikmati hasil TPPU. Selain rekening, Kejati juga menyita rumah, mobil mewah, alat berat, hasil tambang batubara, hingga perhiasan emas dan mutiara. Total penyitaan yang sudah di kumpulkan mencapai Rp103.364.602.345 dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Meski jumlahnya besar, angka itu masih jauh dari total kerugian negara Rp500 miliar. Untuk memastikan nilai yang sebenarnya, Kejati menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Danang menegaskan, penyidik tidak akan berhenti sebelum seluruh aset hasil kejahatan terbongkar.

“Kami terus bergerak melacak keberadaan aset, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Prinsipnya, semua hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, penyuapan, maupun uang perintangan akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah maupun nasional.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *