Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Delik INFO | Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi terhadap langkah nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pengakuan serta perlindungan hukum terhadap tanah ulayat di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut di sampaikan Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang di gelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

Bacaan Lainnya

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan telah melakukan kerja-kerja yang baik dalam perlindungan tanah ulayat,” ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, hingga saat ini terdapat empat lokasi tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan di petakan oleh ATR/BPN, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Meski demikian, ia yakin masih banyak wilayah lain yang memiliki tanah ulayat, namun belum terdata secara resmi.

Ia pun mendorong kepala daerah serta pimpinan DPRD untuk aktif terlibat dalam proses identifikasi dan perlindungan terhadap tanah adat tersebut.

“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi secara benar, maka berbagai persoalan seperti pencaplokan tanah adat oleh swasta atau investor bisa kita cegah sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan,” tegas legislator asal Kalimantan Selatan itu.

Ia menekankan, tanah ulayat umumnya berada di kawasan dengan potensi sumber daya alam tinggi. Tanpa identifikasi yang objektif dan perlindungan hukum yang kuat, masyarakat hukum adat rentan kehilangan hak atas tanah leluhurnya.

“Saya kira inilah urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan hari ini,” pungkas Rifqinizamy.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *