Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru, Kabag Analisis Risiko Kredit Ikut Terseret Kasus Korupsi PT DPM

Delik INFO | Bengkulu — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) oleh Bank BUMN Bank Raya Indonesia.

Baca Juga  : Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank Raya Indonesia

Bacaan Lainnya

Tersangka keenam yang resmi di tetapkan adalah Swasti Dian Anggaini (44), seorang karyawan perbankan yang menjabat sebagai Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit. Penetapan status tersangka di lakukan pada Kamis malam (28/8/2025).

“Kejati Bengkulu kembali menyeret nama baru dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Desaria Plantation Mining. Seorang Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit Bank Raya Indonesia, Swasti Dian Anggaini, resmi di tetapkan sebagai tersangka keenam dan langsung di tahan di Lapas Perempuan Bengkulu”

Baca Juga : Percaloan Penerimaan Siswa Baru Terbongkar, Nama Syafril Di sebut di SMA Negeri 5 Bengkulu

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, di dampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo serta Ketua Tim Penyidikan Candra Kirana, menjelaskan langkah hukum tersebut.

“Tim penyidik menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT DPM,” ujar Denny.

Swasti di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai penetapan, ia langsung di tahan di Lapas Perempuan Bengkulu.

Baca Juga : Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Di vonis 10 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp39,6 Miliar

Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa sejak awal proses perjanjian kredit sudah sarat kejanggalan.

“Jabatannya Kabag Analisis Risiko Kredit, seharusnya memastikan kelayakan kredit. Namun sejak awal sudah terjadi ketidakbenaran yang akhirnya menimbulkan kerugian negara,” jelas Danang.

Ia juga menambahkan, dana pinjaman yang di cairkan tidak di gunakan sesuai peruntukan sebagaimana dalam perjanjian kredit. Hal tersebut memperkuat peran tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Direktur Bisnis BRI Agro sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain, yakni Zuhri Anwar (mantan Direktur Bisnis Perbankan), Sartono (eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro 2004–2019), pegawai bank Faris Abdul Rahim, serta dua pihak swasta yaitu Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo selaku pemilik sekaligus direktur PT DPM.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Kembali Bidik Adakah Peran Dewan Pada Korupsi SPPD Fiktif

Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit PT DPM telah mencapai enam orang. Penyidik Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *