Delik INFO | BENGKULU, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Agro (kini bernama Bank Raya Indonesia) kepada perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Plantation Mining (PT DPM). (26/8/ 2025)
Berita Sebelumnya : Kejati Bengkulu Tahan Eks Pejabat Bank Raya dan Karyawan
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Plh Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka di dasarkan pada tiga surat resmi, yakni Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025, Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRIN-1178/L.7/Fd.2/08/2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-1179/L.7/Fd.2/08/2025.
Baca Juga : Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dua Keluarga Bebby Hussy Jadi Tersangka Perintangan
“Kepada tersangka di kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Denny.
Tersangka berinisial Zuhri Anwar (65), mantan Direktur Bisnis BRI Agro tahun 2016, di duga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam proses persetujuan dan pencairan kredit.
“Peran tersangka adalah memberikan persetujuan kredit. Faktanya, kredit itu kemudian macet. Saat ini jaminan hanya tersisa Rp24 miliar, sementara uang yang sudah di cairkan mencapai Rp48 miliar di tambah beban bunga,” jelas Danang.
Kredit bermasalah itu awalnya di jamin dengan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489 hektare di Kabupaten Kaur, namun hingga kini proses lelang yang sudah di lakukan 11 kali tidak pernah di minati investor. Dana yang seharusnya di gunakan untuk pengembangan perkebunan sawit pun tidak terealisasi sesuai tujuan kredit.
“Sudah 11 kali lelang, tapi tidak ada peminat. Seharusnya dana di pakai untuk perkebunan, tapi tidak terlaksana,” ungkap Danang.
Baca Juga : Mantan Sekdes Rindu Hati Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Dana Desa
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, ZA langsung di tahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan ZA menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menjerat SA, pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk, serta FA, pegawai aktif di bank tersebut.
Kasus ini semakin menegaskan adanya dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.