Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank Raya Indonesia

Kejati Bengkulu Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank Raya Indonesia ke PT Desaria Plantation Mining copy
Kejati Bengkulu Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank Raya Indonesia ke PT Desaria Plantation Mining copy

Delik INFO | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hari ini, penyidik resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (d/h BRI Agro) kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).

“Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menggebrak. Dua nama baru resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit jumbo Bank Raya Indonesia ke PT Desaria Plantation Mining. Kredit ratusan miliar yang seharusnya untuk perkebunan, justru di duga di alihkan hingga menimbulkan kerugian besar negara”

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Percaloan Penerimaan Siswa Baru Terbongkar, Nama Syafril Di sebut di SMA Negeri 5 Bengkulu

Dua tersangka tersebut yakni:

  1. Raharjo Sapto Ajie, selaku pemilik PT DPM

  2. Novita Sumargo, selaku Direktur PT DPM

Baca Juga : Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp39,6 Miliar

Tonton Video TikTok Penetapan 2 Tersangka Awal Kasus Korupsi Kredit Bank Raya Indonesia

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih, S.H., M.H, melalui Plh. Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidik Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa sejak awal perjanjian kredit telah di temukan indikasi kuat adanya penyimpangan.

Baca Juga : Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Direktur Bisnis BRI Agro sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Fasilitas kredit dengan plafon Rp119 miliar dan pencairan tahap awal Rp48 miliar, yang seharusnya di gunakan untuk kegiatan perkebunan, justru di duga di alihkan ke keperluan lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat bukti kuat bahwa kredit tersebut tidak di gunakan sesuai peruntukan. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan dan penahanan kedua tersangka,” tegas Danang Prasetyo.

Baca Juga : Kejati Bengkulu Kembali Bidik Adakah Peran Dewan Pada Korupsi SPPD Fiktif

Keduanya di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Raharjo Sapto Ajie dititipkan di Lapas Argamakmur, sementara Novita Sumargo di tahan di Lapas Perempuan Bengkulu.

Baca Juga : Bos Tambang Bebby Hussy dan Anak Jadi Tersangka TPPU Rp71 Miliar

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka lain. Dengan demikian, total sudah lima tersangka yang harus menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi fasilitas kredit Bank Raya–PT DPM ini.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *