Kejati Bengkulu Sita SPBU 24.385.25 di Sukaraja, Aset Milik Tersangka Korupsi

Delikinfo | Bengkulu – Penindakan tegas kembali dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Setelah menetapkan sejumlah tersangka, kini aparat penegak hukum menyita aset-aset bernilai besar milik mereka.

Pada Jumat (26/9), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menyita SPBU 24.385.25 yang berlokasi di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Aset tersebut di ketahui milik Sakya Hussy, yang merupakan anak dari tersangka utama, Bebby Hussy.

Bacaan Lainnya

Penyitaan di lakukan tim Pidsus dengan mengenakan rompi khusus, di pimpin oleh Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol. Di lokasi, mereka langsung memasang plang tanda penyitaan sebagai bukti sah penguasaan negara atas SPBU tersebut.

Menurut Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Ops Wenharnol, langkah penyitaan ini memiliki dasar hukum kuat, yakni surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Tanah dan bangunan SPBU di Sukaraja ini adalah milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas pengisian BBM tetap berjalan meskipun sudah dalam status penyitaan,” ungkap Wenharnol.

Dengan penyitaan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui penguasaan aset hasil tindak pidana.

Please follow and like us:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *