Delik INFO | Bengkulu – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyegel tiga lokasi stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining yang berada di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. pada Selasa (29/7/2025)
Penyegelan ini di lakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi tambang batu bara yang di duga merugikan negara lebih dari Rp. 500 miliar.
Baca Juga :
Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Bengkulu Di Tetapkan Kejati, Salah Satunya Pejabat BUMN
Dalam proses penyitaan dan penyegelan tersebut, tim penyidik turut memasang Garis Adhyaksa Line di lokasi, serta menyita enam unit alat berat dan empat unit truk yang di temukan di area stockpile atau tempat penyimpanan sementara batu bara.
Baca Juga :
Borok Tambang Terbongkar! Aset Mewah Bebby Hussy Disita, Negara Rugi Rp 500 Miliar
“Selain lokasi stockpile, mobil truk dan alat berat juga di segel dengan memasang Garis Adhyaksa Line,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di dampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasional Wenharnol.
Baca Juga :
Dari tiga titik stockpile yang di segel, dua di antaranya milik PT Inti Bara Perdana yang masih menyimpan stok batu bara, sementara satu lokasi milik PT Ratu Samban Mining dalam kondisi kosong. “Untuk jumlah stoknya belum bisa di hitung karena masih menunggu hasil dokumentasi dari drone,” tambah Ristianti.
“Baru Tujuh Tersangka Di tetapkan, Kejati Bengkulu”
Penyidikan kasus ini mengungkap praktik korupsi dalam produksi dan eksplorasi tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, yang di duga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan serta menjual batu bara secara tidak sah dan melanggar aturan pertambangan.
Baca Juga :
Pemeriksaan Lanjutan Bebby Hussy: Sinyal Penetapan TSK Oleh Kejati Bengkulu
Hingga kini, Kejati Bengkulu baru menetapkan tujuh tersangka :
-
Imam Sumantri (IS) – Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu
-
Edhie Santosa (EDH) – Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM)
-
Bebby Hussy (BH) – Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ)
-
Saskya Hussy (SH) – General Manager PT Inti Bara Perdana (IBP)
-
Julius Soh (JS) – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya (TBJ)
-
Agusman (A) – Marketing PT Inti Bara Perdana (IBP)
-
Sutarman (S) – Direktur PT Tunas Bara Jaya (IBP)
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam perolehan dan penjualan batu bara secara ilegal. “Kita menangani perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan keuangan negara. Salah satu peran para tersangka adalah melakukan penjualan tanpa dasar legal perolehan yang sah,” tegas Danang.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo dan Sucofindo, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara
Ia menambahkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011. Sementara aktivitas ilegal yang teridentifikasi terjadi pada rentang tahun 2021 hingga 2022.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp.500 miliar, baik dari aspek kerusakan lingkungan maupun pelanggaran dalam proses penambangan dan penjualan,” tutup Danang.